Jakarta (ANTARA) - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memungkinkan badan usaha milik desa (BUMDes) menjadi sebuah badan hukum.
"Undang-Undang Cipta Kerja menjawab persoalan kesulitan akses permodalan. Sebelumnya, BUMDes kesulitan mengakses permodalan di perbankan karena bukan badan hukum," kata Halim saat menjadi pembicara kunci seminar darinng "Menggali Potensi Permodalan Desa" sebagaimana siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis.
Halim mengatakan pihaknya bekerja cepat menyusun rencana peraturan pemerintah sebagai aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja dengan mengundang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mendapatkan masukan, saran, dan pemikiran mengenai posisi BUMDes sebagai badan hukum.
Dalam diskusi tingkat lanjut lintas kementerian, disepakati posisi BUMDes sebagai badan hukum entitas baru yang kedudukannya setara dengan perseroan terbatas, setara dengan BUMN pada tingkat nasional dan BUMD pada tingkat daerah.
Baca juga: BUMDes hanya boleh satu tapi BUMDesma bisa banyak
Baca juga: Bumi Global Karbon berharap pemerintah segera susun SR Desa
"Kedudukan BUMDes sebagai badan hukum menjadi kunci pengembangan di masa mendatang, yang sejak awal disepakati bila ujung tombak penguatan ekonomi desa dalam representasi pemerintah dan masyarakat desa adalah BUMDes," tuturnya.
Menurut Halim, desa merupakan entitas khusus yang memiliki karakteristik tertentu dan diberikan kekhususan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, termasuk tentang kemandirian desa yang memiliki budaya berbeda.
BUMDes akan dinyatakan sebagai badan hukum ketika sudah ditetapkan dalam peraturan desa yang merupakan produk musyawarah desa, dengan disahkan dan ditandatangani kepala desa.
Dalam rancangan peraturan pemerintah yang sedang disusun, BUMDes harus mendapatkan registrasi dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk menghindari beberapa permasalahan yang mungkin muncul, misalnya kesamaan nama. Karena itu, pencantuman nama desa menjadi keharusan.
Setelah proses pendaftaran di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, kemudian dilanjutkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk didokumentasikan. Sebagai badan hukum, BUMDes juga bisa membuat badan hukum baru, misalnya perseroan terbatas.*
Baca juga: "Homestay" yang dikelola BUMDes di NTB ditinjau Mendes PDTT
Baca juga: Mendes PDTT: BUMDes kunci penguatan ekonomi desa
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020