Setiap hari sangat penting karena ada anak-anak yang terus direkrut industri rokok untuk menjadi pelanggan produknya yang berbahaya.
Jakarta (ANTARA) - Koalisi Masyarakat Peduli Kesehatan (KOMPAK) melalui kuasa hukum Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau (SAPTA) mengadukan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto ke Ombudsman Republik Indonesia terkait dengan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
"Melalui laporan ini, kami harapkan Ombudsman dapat membantu untuk menunjukkan sikap Kementerian Kesehatan yang tidak komit melindungi anak Indonesia melalui PP 109/2012," kata Ketua Yayasan Lentera Anak Lisda Sundari, salah satu penggugat yang tergabung dalam KOMPAK melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis.
KOMPAK menilai Kementerian Kesehatan berkewajiban segera menuntaskan revisi PP 109/2021 untuk menurunkan prevalensi perokok, terutama perokok anak yang jumlahnya terus naik.
Lisda mengatakan Kementerian Kesehatan telah lalai dan tidak mematuhi perintah Presiden dengan menunda proses revisi PP 109/2012 tanpa kejelasan, padahal revisi PP tersebut telah diamanatkan oleh Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2018 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2018.
Baca juga: KOMPAK kembali desak Menkes atasi bahaya rokok dan tembakau
Baca juga: Pemerintah didesak hentikan eksploitasi anak pada industri rokok
Poin-poin revisi PP 109/2012 juga telah tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, termasuk sasaran menurunkan prevalensi perokok anak dari 9,1 persen pada 2018 menjadi 8,7 persen pada 2024.
KOMPAK menilai tidak pantas otoritas kesehatan mengabaikan revisi PP 109/2012 yang dimaksudkan untuk memperkuat pengendalian tembakau dan pelindungan kesehatan masyarakat.
Pengaduan ke Ombudsman tersebut merupakan langkah tindak lanjut setelah somasi pertama dan somasi kedua yang dilayangkan kepada Menteri Kesehatan tidak mendapatkan tanggapan.
"Kami tidak main-main. Tuntutan kami akan terus dilanjutkan, kalau perlu sampai pengadilan. Setiap hari sangat penting karena ada anak-anak yang terus direkrut industri rokok untuk menjadi pelanggan produknya yang berbahaya," kata Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi.
Kepada Ombudsman, KOMPAK berharap melakukan investigasi mendalam tentang dugaan maladministrasi Kementerian Kesehatan cq Menteri Kesehatan terkait proses revisi PP 109/2012 dan melaporkan hasil investigasi dimaksud kepada pelapor atau kuasa hukum pelapor.
Ombudsman juga diharapkan memediasi pertemuan pelapor dan terlapor agar segera menyelesaikan revisi PP 109/2012 secara cepat karena peraturan tersebut menjadi upaya melindungi dan membatasi dampak buruk produk tembakau terhadap anak-anak serta generasi muda Indonesia.
Kelima pelapor yang tergabung dalam KOMPAK adalah Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, Ketua Yayasan Lentera Anak Lisda Sundari, Ketua Yayasan Kepedulian Untuk Anak (Yayasan Kakak) Surakarta Shoim Sahriyati, Ketua Badan Pengurus Yayasan Pusaka Indonesia OK Syahputra Harianda, dan Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.*
Baca juga: Upaya lindungi anak dari bahaya paparan rokok tergolong berat
Baca juga: Iklan rokok pengaruhi peningkatan perokok anak di Indonesia
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020