Jakarta (ANTARA News) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Patrialis Akbar, mengemukakan bahwa proses pencairan dan pengembalian aset Bank Century di Swiss ke Indonesia sudah mulai berjalan.

"Itu diproses kembalikan ke Indonesia, sudah dijalankan untuk dicairkan," kata Patrialis ketika ditemui setelah membuka lokakarya tentang optimalisasi sumber daya lahan dan warga binaan lembaga pemasyarakatan di Jakarta, Rabu.

Patrialis menjelaskan, Kementerian Hukum dan HAM ditunjuk sebagai salah satu instansi yang akan berperan dalam proses pengembalian aset tersebut.

Selain itu, proses itu juga melibatkan Kementerian Luar Negeri dan lembaga penegak hukum.

Dia menjelaskan, proses pencairan dan pengembalian yang dimaksud termasuk proses penyelesaian mekanisme hukum di Swiss.

Menurut Patrialis, proses itu tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat karena menyangkut wilayah hukum dua negara.

Tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mulai menelusuri aset Bank Century di luar negeri, antara lain aset yang tersimpan di Dresdner Bank, Swiss.

Penelusuran itu antara lain dilakukan dengan memeriksa mantan pemilik Bank Century, Robert Tantular.

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) mengungkapkan Bank Century memiliki dana di Dresdner Bank Swiss sebesar 156 juta dolar AS.

Dana itu berasal dari jaminan surat berharga valas berkualitas rendah sebesar 203 juta dolar AS. Saat itu BI minta jaminan dengan dana `cash`, namun Bank Century mengajukan opsi menggunakan jaminan dananya di luar negeri.

Sementara itu, paparan Menteri Hukum dan HAM yang disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI menyebutkan, upaya pengembalian aset hasil tindak pidana terkait Bank Century dilakukan melalui mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA).

Pada Januari 2010 sampai April 2010, aset berbentuk jaminan surat berharga Bank Century di Dresdner Bank atas nama Telltop Management diklaim oleh perusahaan bernama Tarquinn.

Perusahaan itu terindikasi terafiliasi dengan Telltop, sebuah perusahaan yang diduga terkait dengan mantan pemegang saham pengendali Bank Century yaitu Hesham al Warraq dan Rafat Ali Rizvi.

Dresdner Bank kemudian menyerahkan aset tersebut pada pengadilan Swiss untuk memutuskan sengketa.

Di tengah sengketa, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM meminta pemerintah Swiss melakukan intervensi atas sengketa aset di Dresdner Bank itu.

Pada pertengahan April 2010, Pengadilan Swiss menolak permohonan Dresdner Bank dan mengembalikan aset tersebut kepada pihak bank.

Saat ini, Kementerian Hukum dan HAM dan instansi terkait sedang melakukan komunikasi dengan pihak Federal Department of Justice and Police of Switzerland.

Sementara itu, juga muncul laporan keberadaan aset mantan pemilik Bank Century di Hongkong mencapai satu miliar dolar AS. Tim gabungan yang berasal dari Bank Century, BI, Kepolisian, PPATK, Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menelusuri aset-aset Bank Century di luar negeri.
(T.F008/P003)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010