Jambi (ANTARA News) - Perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, dengan pelaku yang juga di bawah umur dan orang dewasa, di Provinsi Jambi sepanjang ahun ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, dengan faktor-FAKTOR pendorongnya adalah tayangan televisi, film porno, dan Internet.
Hal ini diketahui volume kasus pencabulan anak di bawah umur yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, kata Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jambi Prasetyo, Rabu.
Menurutnya, hal tersebut terjadi karena pelakunya terpengaruh tayangan televisi, dan peredaran film porno yang bisa dibeli dengan bebas oleh masyarakat.
Kepala seksi penuntutan Tindak Pidana Umum Kejati Jambi Sugeng menambahkan jumlah perkara kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, tahun 2009 dan 2010 jauh meningkat dibandingkan dengan tahun 2008.
Dari laporan sementara yang kita terima, kasus pencabulan anak di bawah umur jauh meningkat, baik dilakukan oleh pelaku yang masih di bawah umum maupun orang dewasa, katanya lagi.
Sugeng menyebutkan, ada sejumlah perkara cabul yang saat ini ditangani masing-masing Kejari di mana setiap daerah hampir ada dan saat ini kejaksaan tinggi masih meminta datanya dari setiap kejari.
Dari laporan yang ada sementara ini, di Sarolangun ada dua perkara yang korbannya anak di bawah umur, dan di Kota Jambi sendiri ada enam perkara, dimana ada pelakunya ada yang masih anak-anak.
Kejaksaan di Jambi sudah menuntut pelakunya cukup tinggi, minimal di atas 3 tahun penjara, tetapi tetap saja para pelaku tidak jera.
Faktor maraknya terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang diakui para terdakwa, disebabkan oleh film porno, dan mudahnya mendapatkan material porno dari internet.
Ada juga kasus pencabulan yang dilakukan pasangan korban yang dilaporkan orang tuan korban. (*)
N009/AR09
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010