Purwokerto (ANTARA News) - Terdakwa kasus pencurian dua pohon pinus di hutan milik Perhutani Banyumas Timur, Wito bin Rasum (17) dituntut untuk dikembalikan kepada orang tuanya.

Di Pengadilan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah, Rabu, penasihat hukum terdakwa Wito, Nina Trisnowati mengatakan sejumlah hal yang meringankan terdakwa dikemukakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ninik Rahma dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal Harto Poncono.

"Meski terbukti melakukan perbuatan tersebut, JPU menyampaikan hal-hal yang meringankan terdakwa, yakni belum pernah dihukum, sedikit memiliki keterbelakangan mental, dan perbuatannya sekadar mencari kayu bakar. Dengan demikian JPU menuntut Wito untuk dikembalikan kepada orang tua," katanya.

Menurut dia, penasihat hukum menyambut baik tuntutan tersebut lantaran hal itu sesuai permintaan saat penyampaian eksepsi.

Ia mengatakan pembinaan oleh orang tua dan masyarakat jauh lebih baik daripada Wito dibina dalam penjara.

Kendati tuntutan tersebut jauh lebih ringan dari dakwaan, dia mengatakan penasihat hukum akan tetap menyampaikan pembelaan (pledoi, red.) pada persidangan berikutnya, Rabu (26/5).

"Mengenai apa yang akan kami sampaikan dalam pledoi, hal itu akan saya bicarakan dengan rekan penasihat hukum lainnya (Rahardyan Prasetyo, red.)," kata Nina.

Sementara Pembimbing Pemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Purwokerto yang turut mendampingi Wito, Ria Lestari mengatakan tuntutan untuk mengembalikan terdakwa kepada orang tua tersebut sesuai saran yang diberikan Bapas.

Menurut dia, pembinaan oleh orang tua lebih baik daripada Wito masuk penjara.

"Kami khawatir, jika masuk penjara justru tidak akan menjadi lebih baik karena adanya narapidana yang lebih dewasa, sedangkan Wito masih di bawah umur," katanya.

Sementara itu terdakwa Wito bin Rasum yang memiliki sifat pendiam tidak menguasai bahasa Indonesia dengan baik ini, hanya mengeluarkan beberapa patah kata saat diminta komentarnya atas tuntutan tersebut.

"Saya ingin bebas," kata dia menggunakan bahasa Jawa Banyumas sambil tersenyum.

Kakak Wito, Darkem mengatakan keluarganya sangat berharap Wito dapat dibebaskan dari hukuman.

Hal yang sama juga disampaikan Kepala Desa Panusupan, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Sukur Aminudin.

Menurut dia, pihaknya bisa menerima tuntutan tersebut meskipun masih ada tahapan persidangan selanjutnya.

"Hal-hal lainnya akan kami koordinasikan dengan penasihat hukum," katanya.

Wito bin Rasum (17), warga Desa Panusupan RT 07 RW 07, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, didakwa mencuri dua pohon pinus yang dipotong menjadi 11 bagian di petak 17a hutan Perhutani Banyumas Timur yang berada di desanya pada 6 Maret 2010 dengan nilai kerugian sebesar Rp600 ribu.

Wito ditangkap pada 7 Maret 2010 bersama orang yang mengajak mencuri kayu tersebut, Supardi (28), saat hendak mengambil kayu yang ditebang sehari sebelumnya.

Akan tetapi tiga pelaku lainnya, yakni Carkim, Wasum, dan Wanto berhasil kabur saat penangkapan tersebut.

Wito dan Supardi akhirnya dibawa ke meja hijau dan disidangkan secara terpisah.

Terkait kasus tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Wito sesuai Pasal 50 ayat 3 huruf e juncto Pasal 78 ayat 5 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juncto Pasal 55 (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

KR-SMT/M028

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010