Kuala Lumpur (ANTARA News) - Sebuah Pengadilan Agama di Malaysia memvonis seorang politisi senior Malaysia satu bulan penjara, Rabu, karena memiliki istri kedua tanpa izin dari istri pertamanya.
Kaum muslim Malaysia membolehkan pria memperistri empat wanita, meskipun praktik seperti ini hanya dilakukan oleh sebagian kecil masyarakat negara Asia Tenggara bermayoritas muslim ini.
Namun Malaysia mewajibkan pria meminta izin dari istrinya yang lebih dulu, sebelum memperistri perempuan lainnya, dan sang istri mesti menyetujui perkawian kedua suaminya itu sebelum dinyatakan sah oleh hukum.
Bung Mokhtar (51) adalah Deputi Presiden dari koalisi Front Nasional yang berkuasa selama 52 tahun di Malaysia. Dia juga didenda 1.000 ringgit (310,8 dolar AS).
"Dakwaannya berniat buruk dan melecehkan keseriusan pernikahan serta aturan-aturan mengenai poligami menurut hukum syariah," kata Hakim Wan Mahyuddin Wan Muhammad seperti dikutip portal www.malaysiakini.com.
Bung didakwa bersama dengan istri keduanya yang seorang aktris berusia 31 tahun, "Zizie" Izette Abdul Samad, yang juga didenda.
Malaysia mempraktikan dua sistem hukum, dengan pengadilan syariah untuk penduduk Muslim yang dianggap telah melanggar hukum Islam.
Pengadilan Agama Malaysia disorot luas publik setelah tahun lalu memvonis seorang perempuan dengan hukuman cambuk rotan karena menenggak bir, kendati kemudian hukuman itu diperingan.
Pengacara Bung memohon hukuman yang lebih ringan dengan hanya dikenakan denda.
Kelompok-kelompok LSM seperti Persaudaraan Muslimah, organisasi advokasi hukum di Malaysia yang berupaya mempromosikan hak-hak perempuan, mengutuk praktik poligami dan di sepanjang sidang itu mereka menggelar protes atas praktik yang dilakukan Bung. (*)
Reuters/Jafar
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010