Jakarta (ANTARA News) - Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri mengatakan belum ditemukan dugaan tindak pidana, khususnya aliran dana kepada pasangan capres-cawapres tertentu dalam kasus penyertaan modal sementara (PMS) pemerintah pada Bank Century.

"Soal PMS, terkait tindak pidana perbankan umum maupun pencucian uang, prinsipnya belum ditemukan dugaan tindak pidana khususnya aliran dana kepada pasangan capres-cawapres tertentu," kata Kapolri Bambang kepada Panitia Pengawas DPR hasil paripurna kasus Bank Century di Senayan Jakarta, Rabu.

Jawaban Kapolri tersebut diprotes anggota panwas DPR Akbar Faisal yang mengatakan apa yang disampaikan Kapolri tersebut justru berdasarkan opsi A, padahal menurut Akbar rapat paripurna DPR telah memutuskan opsi C sehingga Polri tinggal meneruskan penyelidikan berdasarkan opsi C.

Sementara Fachri Hamzah mengingatkan bahwa dalam kasus ini DPR tidak berhubungan dengan Kapolri tetapi Presiden dan kesimpulan opsi C itu merupakan hasil paripurna DPR.

"Tugas ke Presiden menerima keputusan DPR dan mendistribusikan tugas ke aparat termasuk Polri," kata Fachri.

Perdebatan soal dasar opsi A atau opsi C semakin memanas sehingga sebagian besar panitia pengawas DPR atas hasil paripurna kasus Bank Century itu meminta pertemuan dengan Kapolri ditunda.

J004/B013

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010