Brisbane, (ANTARA News) - Kasus penyelundupan manusia yang melibatkan tiga warga negara Indonesia (WNI) akan disidangkan di Pengadilan Perth, Australia Barat, pada 16 Februari mendatang.

"Sesuai dengan informasi yang kita terima dari petugas Penjara Hakea, jadwal sidang bagi Sumarto (51), Abdul Daeng Siga (55), dan Ibrahim Ferdi (29) adalah 16 Februari," kata Dian Nirmalasari, diplomat RI di Perth, Senin.

Kepada ANTARA yang menghubunginya dari Brisbane, sekretaris II Konsulat RI Perth itu mengatakan, ketiga kini ditahan di Penjara Hakea bersama dua orang rekan mereka bernama Anwar dan Sahrul.

"Namun Anwar dan Sahrul tidak ikut proses persidangan karena kemungkinan mereka dipulangkan pihak imigrasi Australia pekan depan," katanya.

Kelima WNI itu ditangkap aparat keamanan Australia bersama puluhan orang warga Afghanistan dan Irak yang menumpang kapal mereka di perairan Pulau Karang Ashmore dan Cartier 2 Desember 2008.

Sepanjang 2008, tujuh kapal pengangkut pencari suaka ditangkap kapal-kapal patroli laut Australia. Para pencari suaka dan awak kapal pengangkut mereka dibawa ke Pulau Christmas, Australia Barat, untuk menjalani proses pemeriksaan.

Sebagian nakhoda dari tujuh kapal pengangkut para pencari suaka itu dipastikan berasal dari Indonesia dan warga negara Indonesia.

Sesuai dengan hukum Australia, mereka yang menyelundupkan lima atau lebih warga asing ke negara itu diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009