Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi, Mohammad Mahfud Mahmodin, mengatakan pihaknya tak bisa mengatur ketentuan tentang penyidik independen di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena bukan wewenang MK.
"Ketentuan mengenai penyidik independen seharusnya memang lewat revisi undang-undang," kata Mahfud Md. kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, usulan untuk mengajukan uji materi Undang-Undang KPK terkait dengan penyidik independen hanya bisa untuk membatalkan dan bukan menambahkan pasal.
"Jika hasil uji materi KPK menghasilkan pembatalan ketentuan mengenai penyidik di dalam UU KPK, hal itu akan berakibat kepada kekosongan hukum," katanya menjelaskan.
Untuk itu, ujar Mahfud Md., cara terbaik untuk mengatur ketentuan mengenai penyidik independen adalah melalui revisi UU KPK.
Sebelumnya, Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan Mahkamah Konstitusi bisa dimintai pendapat hukum untuk menafsirkan soal penyidik independen bagi KPK.
"Komisi Pemberantasan Korupsi bisa saja meminta tafsir MK mengenai penyidik independen," kata Emerson di Jakarta, Minggu (16/5).
Dengan demikian, kata dia, semakin kuat pula argumentasi dari sisi hukum agar KPK memiliki penyidik independen yang tidak memiliki loyalitas yang ganda atau mendua.
Menurut Emerson, argumen bahwa tidak adanya ketentuan aturan mengenai penyidik independen sebenarnya bisa dipatahkan dengan isi yang terkandung di dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 3 UU 30/2002 berbunyi, "Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun".
Indonesia Corruption Watch berpendapat, sebagai sebuah lembaga negara yang independen, sebagaimana terkandung dalam UU 30/2002, maka selayaknya pula bila KPK ditafsirkan bisa memiliki penyidik yang berasal dari unsur independen.
Apalagi, lanjut dia, KPK juga memiliki wewenang yang independen dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sendiri.(*)
(T.M040/R009)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010