"Majelis hakim menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim, Moh Mahfud MD, dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Selasa.
Putusan itu dibacakan secara bergantian oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi. Putusan pertama yang dibacakan adalah putusan terkait PHPU Kota Semarang.
Menurut hakim, berdasarkan bukti-bukti yang diajukan dan fakta persidangan, KPU Kota Semarang telah berupaya semaksimal mungkin untuk memenuhi kehendak peraturan perundang-undangan dengan tetap berpedoman tanpa harus mengubah jadwal dan agenda Pilkada.
Sedangkan mengenai dugaan "money politic" (politik uang), MK memutuskan bahwa penyelasaiannya harus menempuh saluran pelanggaran pidana, yakni dengan melaporkan seluruh pelanggaran pidana dimaksud kepada Panwaslu, yang penyelesaiannya melalui peradilan umum.
"Bahwa seandainya pun terjadi pelanggaran pidana Pemilu seperti yang didalilkan pemohon, menurut Mahkamah, pelanggaran pidana dimaksud belumlah sampai dilakukan secara masif, sistematis, dan terstruktur," katanya.
Sebelumnya, Hasil Pemilu kepala daerah wali kota Semarang tahun 2010 dimohonkan oleh dua pasangan calon Wali Kota Semarang, Mahfudz Ali-Anis Nugroho Widharto dan Bambang Raya Saputra-Kristanto untuk dibatalkan Mahkamah Konstitusi.
KPU Kota Semarang pada 23 April telah menetapkan bahwa Pemilu kepala daerah (Pilkada) Kota Semarang dimenangi oleh pasangan Soemarmo-Hendrar Prihardi (Hendi) dengan jumlah 34,28 persen suara, yang diikuti oleh pasangan Mahfudz-Anis (31,5 persen), Bambang-Kristanto (16,79 persen), Harini-Ari (9,47 persen), dan M Farhan-Dasih (8,41 persen).(*)
(T.M040/R009)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010