Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah pp 29/2010menandatangani Peraturan Presiden Nomor 29/2010 tentang Rencana Kerja Pemerintah 2011.
"Setelah melalui proses penyusunan yang cukup panjang tersebut, rancangan RKP 2011 akhirnya resmi ditetapkan menjadi Perpres Nomor 29/2010," kata Kepala Biro Humas Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Maruhum Batubara, dalam siaran pers, Selasa.
Rancangan RKP tersebut mengacu pada arah pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Menangha Nasional (RPJMN) 2009-2014 sebagai tahapan kedua pencapaian visi Rebncana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2015.
RKP 2011 akan mengambil tema percepatan pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan didukung pemantapan tata kelola dan sinergi pusat-daerah.
Selanjutnya rancangan RKP 2011 akan dikirim ke DPR sebagai bahan pembahasan RKP 2011 serta penyusunan pagu sementara untuk nota keuangan dan RAPBN 2011.(*)
(Tz.M041/R009)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010