Penandatanganan LOI dilakukan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dan Menteri Dalam Negeri Malaysia Datuk Seri Hishammuddin Tun Hussein, setelah pembicaraan bilateral antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Mohd Najib Tun Abdul Razak di Kantor PM Malaysia, Putrajaya, Selasa.
Penandatanganan Letter of Intent (LOI) sebagai penyempurnaan MOU perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada 2006 itu disaksikan oleh Presiden Yudhoyono dan Datuk Seri Mohd Najib Tun Abdul Razak .
Kepada wartawan, Muhaimin menjelaskan terdapat tiga persoalan dalam LOI tersebut yang tidak diatur dalam MOU sebelumnya, yaitu paspor harus dibawa bekerja oleh TKI, satu hari libur dalam sepekan, serta pembicaraan lebih detil mengenai struktur proses pemberangkatan karena masing-masing embarkasi masih memberlakukan pengaturan berbeda.
Muhaimin mengatakan, masing-masing negara dengan adanya LOI tersebut harus mengawasi upah minimum para TKI melalui kontrak kerja yang dibuat oleh penyedia jasa TKI.
"Kita mengawasi, nanti dalam kontrak kerja harus diawasi supaya jangan mau pergi ke sini kalau upahnya tidak seperti standar yang diharapkan," ujarnya.
Apabila TKI tidak diberi upah minimal sesuai kesepakatan atau tidak mendapatkan hari libur sesuai aturan, lanjut Muhaimin, maka majikan TKI akan ditindak oleh pemerintah Malaysia.
Guna mengawasi kewajiban masing-masing negara, Indonesia dan Malaysia akan mengefektifkan gugus tugas yang telah dibentuk demi perlindungan para TKI di Malaysia.
Muhaimin menjelaskan LOI yang baru ditandatangani itu nantinya akan disempurnakan menjadi MOU baru setelah Indonesia dan Malaysia masing-masing membawa hasil kesepakatan tersebut ke dalam sidang kabinet paripurna.
Ia berharap MOU itu dalam dua bulan ke depan sudah bisa disiapkan.
Namun, menurut Muhaimin, kesepakatan tertuang dalam LOI sebenarnya sudah bisa berlaku apabila Indonesia sudah siap dengan sistem yang akan diterapkan sesuai dengan aturan yang telah disepakati.
Indonesia, jelas dia, masih membutuhkan waktu sekitar dua bulan guna menyempurnakan sistem sehingga bisa membuka kembali pengiriman TKI ke Malaysia yang sudah dibekukan sejak Juli 2009.
Untuk itu pemerintah perlu mengadakan sosialisasi kepada PJTKI dan juga dinas-dinas tenaga kerja di daerah agar semua pihak memahami LOI yang baru saja ditandatangani dengan pihak Malaysia.
"Kita bikin edaran, panggil dinas-dinas, kita bikin iklan, sosialisasikan ke masyarakat bahwa siapa pun orang yang tidak siap kerja ke luar negeri dilarang keras kecuali tahu hak dan kewajibannya. Kita terus sosialisasi, panggil mereka, kasih tahu mekanismenya," tutur Muhaimin.
Setelah aturan itu berlaku, Muhaimin mengatakan, maka PJTKI harus tunduk dengan kesepakatan tertuang dalam LOI.
"Semua harus tunduk, kalau tidak kita cabut izinnya. Kalau di sini (Malaysia-red) tidak tunduk dengan itu, izinnya juga ditindak oleh pemerintah sini," ujarnya.
Dengan adanya aturan baru dalam LOI sebagai langkah awal perbaikan MOU perlindungan TKI, Muhaimin berharap tidak perlu ada lagi pekerja berangkat secara ilegal ke Malaysia.
"Pokoknya dengan LOI ini, aparat imigrasi dan kepolisian kita mohon jangan sampai ada lagi yang berangkan ilegal," demikian Muhaimin.
(D013/B010)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010