Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Kasatpol PP dan WH), Marzuki A yang dikonfirmasi membenarkan pasangan bukan muhrim tersebut ditangkap warga tanpa busana.
MY dan RR sempat dimadikan warga sebelum diserahkan kepada petugas Satpol PP dan WH. Kedua insan berlainan jenis itu dimandikan setelah ditangkap masyarakat setempat.
"Kepada kami, pasangan yang ditangkap warga tersebut mengaku sudah melakukan hubungan suami istri sebanyak dua kali," jelas Marzuki.
Marzuki mengatakan, pasangan tersebut diserahkan warga kepada petugas Satpol PP dan WH sekitar pukul 10.00 WIB untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di daerah ini.
Ia mengatakan, pelanggaran syariat Islam yang dilakukan pasangan MY dan RR sangat keterlaluan, apa lagi petugas Satpol PP dan WH menemukan film tidak senonoh di ponsel genggam tersangka.
Tersangka diamankan untuk diproses lebih lanjut. Satpol PP dan WH Aceh juga akan memanggil orang tua kedua mereka bagi penyelesaian masalah pelanggaran syariat Islam tersebut.
"Jika memungkinkan, kita akan memberlakukan hukum adat yaitu menikahkan pasangan itu. Semua itu akan diputuskan bersama kedua orang tua mereka," katanya.
Masyarakat diharapkan dapat menegakan syariat Islam secara kaffah. Penegakan syariat Islam mustahil terlaksana dengan baik tanpa dukungan masyarakat.
(T.KR-IFL*HO11/S019/P003)
Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010