KSP terus berkoordinasi dengan berbagai pihak dan memberikan arahan pelaksanaan pendekatan tersebutJakarta (ANTARA) - Tenaga Ahli Kedeputian V Kantor Staf Kepresidenan Sunarman Sukamto mengatakan pendekatan terhadap penyandang disabilitas saat ini harus berbasis kepada hak asasi manusia (HAM).
Dia mengatakan kepastian perubahan pendekatan itu bertepatan dengan Hari Disabilitas Internasional bertemakan “Membangun Kembali Masyarakat yang Lebih Aksesibel, Inklusif dan Berkelanjutan Pasca COVID-19.”
Menurutnya, pendekatan berbasis Hak Asasi Manusia meliputi penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas.
Baca juga: Bappenas: Paradigma disabilitas bergeser ke human rights based
"Kantor Staf Kepresidenan (KSP) terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait dan memberikan arahan pelaksanaan pendekatan disabilitas tersebut. Terutama dalam penyelesaian kasus-kasus diskriminasi terhadap difabel dalam berbagai bidang, seperti diskriminasi pendidikan, seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), hukum dan sebagainya,” tutur Sunarman dalam siaran pers di Jakarta, Rabu.
Selain itu, menurut Sunarman, KSP memiliki peran yang kuat dalam melakukan kajian, monitoring, dan debottlenecking penyusunan aturan turunan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Presiden juga memiliki komitmen yang kuat dalam memperhatikan para penyandang disabilitas.
Baca juga: Stafsus sebut Presiden jamin hak penyandang disabilitas berkarya
Terutama dengan disahkannya UU Nomor 8 tahun 2016 yang dilanjutkan dengan penandatanganan 2 (dua) Peraturan Pemerintah Nomor 52/2019 dan PP Nomor 70 yang mencakup inklusi sosial terhadap kesejahteraan sosial dari sejak perencanaan, implementasi dan evaluasi, termasuk rencana aksi nasional dan rencana aksi daerah.
Tidak hanya itu, Sunarman juga mengungkapkan, pada tahun 2020 Presiden mengeluarkan empat Peraturan Pemerintah terkait akomodasi yang layak pada semua jenjang pendidikan dan unit layanan disabilitas.
Baca juga: Pansel segera mulai proses seleksi anggota Komite Nasional Disabilitas
Di antaranya, akomodasi layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan, pemukiman yang layak, unit layanan disabilitas bidang ketenagakerjaan; serta penghargaan kepada pihak yang memberikan pemenuhan hak disabilitas.
“Bahkan yang paling fenomenal adalah Perpres Nomor 68/ 2020 tentang Pembentukan Komisi Nasional Disabilitas yang sedang dalam proses pemilihan komisioner,” ungkap Sunarman.
Baca juga: Data tidak valid sebabkan bantuan bagi disabilitas kurang maksimal
Sunarman yang juga penyandang disabilitas pun berharap, keberadaan Komisi Nasional Disabilitas (KND) memberikan jaminan komitmen politik dan kebijakan pemerintah terhadap pendekatan perlindungan berbasis HAM, sesuai dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hak Penyandang Disabilitas.
Dia berharap, para penyandang disabilitas tetap bisa berkontribusi dan bekolaborasi dengan karya-karya terbaiknya.
Baca juga: Presiden sudah sahkan 9 peraturan turunan UU Penyandang Disabilitas
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020