"Yang penting ada iktikad baik dari anggota dewan untuk mengembalikan TKI, jika tidak bisa dikategorikan korupsi," kata Kepala Inspektorat Minahasa Selatan Denny Kaligis, Selasa.
Total anggaran TKI yang dikucurkan tahun 2006 adalah Rp2,7 miliar namun yang dikembalikan ke kas negara baru sekitar Rp54 juta.
Dari 30 anggota DPRD Minahasa Selatan periode 2004-2009 itu, masih ada 10 anggota yang terpilih kembali pada periode 2009-2014.
"Pengembalian TKI dengan cara menyicil itu wajar dan itu harus dilakukan secepat mungkin," jelasnya.
Sementara itu, sejumlah warga mengharapkan peran dari anggota DPRD periode 2004-2009 untuk segera menindak lanjuti petunjuk pemerintah terkait pengembalian TKI tersebut.
"Anggota DPRD tidak perlu menahan-nahan TKI yang diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan dicabut kembali dengan PP," ujar Hanny L, salah satu warga Amurang.
Menurut dia, jika anggaran itu tidak dikembalikan, bisa mempengaruhi pengelolaan keuangan dan tertib administrasi di Kabupaten Minahasa Selatan.
(T.H013/R007/P003)
Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010