Ambon (ANTARA News) - Dua oknum polisi dari Polres Kepulauan Aru, Ambon, Maluku, diduga telah menganiaya dua bocah selama delapan jam pada 2 Mei lalu, untuk memaksa dua bocah itu mengakui sebagai pelaku pencurian sebuah handphone.
Wakil Ketua DPRD Maluku, Elviyana Pattiasina, mengecam tindakan dua oknum polisi tersebut dan mengatakan,"Polisi seharusnya menjadi pengayom masyarakat, bukannya melakukan perbuatan yang melanggar Undang-Undang perlindungan anak dan memberikan contoh buruk kepada masyarakat.
Pattiasina di Ambon Selasa mengatakan, oknum polisi yang menganiaya dua bocah di Dobo ibukota Kabupaten Kepulauan Aru itu harus diberikan sanksi yang tegas.
Pattiasina mengatakan, tindakan kedua oknum polisi ini telah melanggar mekanisme yang berlaku, sebab harusnya mereka menggiring kedua bocah tersebut ke Kantor Polisi, bukannya dibawa ke tempat lain.
Aksi kekerasan dua oknum polisi berinisial Briptu Jus dan Ipda Syr terhadap Rido Yerusa bersama Matous Batlayeri berlangsung di bengkel Maskot Motor Kota Dobo, Minggu siang (2/5) sekitar pukul 11:00 WIT hingga pukul 19:00 WIT.
Peristiwa ini berawal ketika Morin Horis, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), mengaku kehilangan telepon genggamnya saat menumpang angkot menuju Lapangan Yos Soedarso Dobo untuk mengikuti upacara Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2010.
Morin kemudian melaporkan kehilangan itu kepada Briptu Jus, anggota Polres Aru yang menangani masalah narkoba dan Iptu Syr yang bertugas sebagai polisi lalu lintas di jalan raya.
Sementara Kabid Humas Polda Maluku, AKBP J. Huwae mengatakan, tindakan kekerasan yang dilakukan dua oknum anggota Polres Aru sudah ditangani secara hukum.
"Bila terbukti melakukan penganiayaan, maka keduanya akan menjalani proses sidang profesi di Mapolres Pulau Aru untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata Huwae.
(D008/S026)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010