Anggota kuasa hukum Anggodo, Riezkhie Marhaendra, di Jakarta, Selasa, mengatakan, dalam sidang pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan agenda pembacaan dakwaan pekan lalu, jaksa penuntut umum KPK dinilai melanggar hak-hak kliennya.
Hal yang dilanggar itu, katanya, antara lain ketika menyatakan sakit, jaksa meminta dokter KPK untuk memeriksa Anggodo, padahal dokter itu bukan ahli syaraf.
Selain itu, katanya, majelis hakim juga lupa menanyakan hal yang sangat krusial dalam pembacaan dakwaan yaitu apakah terdakwa mengerti isi dakwaan atau tidak. "Hal itu sangat krusial," ujar Riezkhie.
Menurut dia, dakwaan terhadap kliennya terkesan dipaksakan karena dalam teori hukum tidak ada yang namanya percobaan penyuapan seperti yang didakwakan kepada Anggodo.
"Hal itu dapat ditanyakan kepada pakar hukum Indonesia di manapun. Ini kan tim penuntut umum pada KPK seperti menghalalkan berbagai cara. Padahal, kita mengenal azas persamaan di depan hukum. Azas ini yang dilanggar," ujarnya. (*)
A041/E001
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010