Kasus yang melibatkan Jrm (43) dan Prw (32) yang ditangkap Ditpolair merupakan kasus pencurian biasa dan bukan aksi pembajakan kapal, kata Kepala Satpolair Polres Dumai, AKP Abdulah Hariri, di Dumai, Selasa.
"Tidak ada pembajakan, kasus tersebut belum masuk dalam kategori pembajakan karena selain tersangkanya hanya dua orang, mereka juga tidak memilki alat-alat lengkap untuk melakukan pembajakan atas kapal tanker tersebut," katanya.
Dalam kasus itu juga tidak ada penyanderaan dan kedua pelaku hanya lah pencuri biasa yang berkeliaran di perairan Dumai.
"Pencurian ditengah laut memang jarang terjadi dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir ini, belum ada kasus yang sama, namun ini bukan pembajakan," ia menegaskan.
Komandan KP Hayabusa 684 Ditpolair Babinkam Mabes Polri, AKP Haris J Lambey, saat ditemui Senin malam menyatakan Jrm dan Prw tertangkap tangan membawa alat antikarat dari kapal tanker MT Sukses XI.
Dalam aksi pencuriani itu, kedua tersangka menyekap seorang anak buah kapal.
(ANT/S026)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010