Padang (ANTARA News) - Panwaslu Kota Padang akhirnya menerima daftar pemilih tetap pemilihan gubernur Sumatera Barat yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum setempat.

Menurut Ketua Panwaslu Pilkada Padang, Mahyudin di Padang, Senin, hingga tenggat tujuh hari setelah pengesahan DPT dilakukan KPU setempat, pihaknya tidak menerima satu pun laporan resmi dari warga yang tidak terdaftar.

"Hingga tanggal 14 Mei 2010 lalu, tidak satu pun laporan resmi dari pemilih yang merasa tidak terdaftar, maka dari itu secara resmi kita pun akhirnya menerima penetapan DPT dari KPU yang diserahkan pada 7 Mei lalu," katanya.

Menurut PP No 6/2005, dugaan pelanggaran harus dilaporkan paling lama 7 hari setelah pelanggaran terjadi.

Salah satu pelanggaran yang dimaksud adalah tidak terdaftarnya pemilih di suatu tempat.

Panwas akhirnya melakukan pleno penetapan penerimaan DPT pilgub di Kota Padang.

"Kesimpulan, Panwaslu menutup bagi siapa saja yang melapor terkait tidak masuknya nama mereka di DPT," katanya.

Sebelumnya, Panwaslu Kota Padang sempat menolak DPT pemilihan gubernur yang ditetapkan KPU setempat.

Panwaslu menilai pengurangan (penyusutan) pemilih di DPT terlalu jauh dibanding pemilu presiden lalu.

DPT pilgub Sumbar untuk Kota Padang berjumlah 553.819 pemilih, sedang saat pilpres justru mencapai angka 571.069 orang.

"Dari ke dua data tadi, telah terjadi pengurangan pemilih di pilkada gubernur untuk Kota Padang sebanyak 17.250 orang," kata Mahyudin.

Selaku Panwaslu, pihaknya menilai langkah penetapan DPT dilakukan KPU Padang terlalu cepat dan ceroboh.
(TSP/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010