Jakarta (ANTARA) - Protokol kesehatan yang ketat dinilai akan menjadi jaminan dan kunci sukses bagi kelangsungan Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember.

Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden (KSP) Sigit Pamungkas di Jakarta, Rabu, mengatakan kesiapan penyelenggaraan pilkada serentak terutama terkait pemastian jaminan keamanan dan penerapan protokol kesehatan.

“Perlu adanya penguatan koordinasi semua pihak yang terlibat untuk memastikan protokol kesehatan berjalan dengan baik,” ujarnya.

Pilkada serentak yang berlangsung pada 9 Desember 2020 akan digelar di 270 daerah terdiri dari 9 provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.

Baca juga: DPR minta penyelenggara-pengawas pilkada tegaskan prokes COVID-19

Sigit menambahkan bahwa Presiden Joko Widodo sebelumnya sudah memberikan empat arahan terkait penyelenggaraan pilkada. Yang terpenting menurut arahan Presiden adalah pilkada harus berjalan Langsung, Umum, Bebas, Rahasia (Luber), jujur, adil, serta aman dari COVID-19.

“Pilkada tinggal hitungan hari, sementara pertumbuhan kasus COVID-19 masih berfluktuasi. Oleh karena itu, penyelenggara pemilihan perlu menerapkan protokol kesehatan yang ketat sebagaimana yang telah dirancang,” ujar Sigit.

Pria yang juga mantan anggota KPU Pusat ini menambahkan, untuk memastikan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 bebas dari COVID-19, penyelenggara pemilu harus bisa bersikap tegas.

Jika ada hambatan segera cari jalan keluar sehingga tidak menjadi persoalan ketika pencoblosan.

Baca juga: MPR: Pelaksanaan Pilkada harus diiringi prokes COVID-19 ketat

“Petugas yang bekerja harus bebas dari COVID-19. Bagi yang terpapar agar segera diambil tindakan cepat dan tepat,” kata Sigit.

Pada beberapa kesempatan, Presiden Joko Widodo juga telah menginstruksikan agar pilkada tetap berjalan secara demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, serta aman dari COVID-19.

Presiden pun menegaskan, penerapan protokol kesehatan harus menjadi sebuah kebiasaan baru dalam setiap tahapan pilkada agar tidak menimbulkan klaster baru COVID-19.

Di sisi lain, Satgas Penanganan COVID-19 juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Polri, dan semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020. Termasuk juga pemerintah daerah yang menyelenggarakan pilkada.

Baca juga: Pengamat: Kejar partisipasi pemilih jangan abaikan prokes

Sementara Satgas Penanganan COVID-19 juga menyatakan selalu memantau perkembangan zonasi dari daerah yang akan melakukan kegiatan pilkada, sebagai dasar pelaksanaan kegiatan.

Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020