Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan partisipasi pemilih dalam Pilkada Serentak 2020 harus didorong secara optimal agar menggunakan hak pilihnya sehingga memenuhi target 77,5 persen tingkat partisipasi masyarakat.

"Keikutsertaan masyarakat dalam Pilkada Serentak 2020 bukan suatu kewajiban tetapi merupakan hak untuk memilih. Partisipasi masyarakat harus didorong secara optimal untuk menggunakan hak pilihnya dalam rangka mewujudkan suksesnya pilkada," kata Guspardi di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan KPU RI menargetkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2020 sebesar 77,5 persen, sehingga target itu seharusnya dapat dilampaui di tiap daerah yang melaksanakan pilkada.

Baca juga: DPR minta penyelenggara-pengawas pilkada tegaskan prokes COVID-19

Guspardi mengingatkan bahwa penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 dapat berjalan sukses dengan tingkat partisipasi pemilih yang tinggi dengan memastikan setiap tahap dari prosesi penyelenggaraan pemilu dapat berjalan baik.

"Saya mengingatkan tentang pengaturan waktu kedatangan pemilih ke TPS, jangan terlalu kaku namun harus dibuat lebih fleksibel. Masyarakat yang sudah datang ke TPS agar diizinkan menggunakan hak pilihnya, sepanjang tidak melewati rentang waktu yang telah ditetapkan dan memenuhi syarat sebagai pemilih," ujarnya.

Politikus PAN itu menjelaskan, Pilkada 2020 dilaksanakan dalam situasi pandemi COVID-19, sehingga penerapan protokol kesehatan (prokes) harus dikawal dan dipastikan berjalan dengan ketat.

Baca juga: DPR: Pilkada serentak jangan sampai picu klaster baru COVID-19

Langkah itu, menurut dia, untuk menjawab kritikan dari beberapa pihak yang khawatir terhadap pelaksanaan Pilkada 2020 dapat memicu terciptanya klaster baru COVID-19.

"Prokes pencegahan COVID-19 harus dikawal dan dipastikan berjalan dalam tiap tahapan pilkada, itu untuk menjawab kritikan beberapa pihak yang khawatir pelaksanaan pilkada memicu munculnya klaster baru COVID-19," katanya.

Sebelumnya, KPU RI menargetkan partisipasi pemilih dalam Pilkada Serentak 2020 sebesar 77,5 persen. Pada Pilkada 2018, tingkat partisipasi pemilih sebesar 73,24 persen, Pilkada 2017 sebesar 74,5 persen, dan Pilkada 2015 sebesar 70 persen.

Baca juga: DPR: KPU-Bawaslu koordinasi dengan Satgas COVID-19 jelang Pilkada 2020

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi II DPR optimistis target KPU RI tersebut realistis dan akan tercapai.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020