Kemudahan yang didapat UMKM dari Undang-undang Omnibus Law ini bisa membantu membangkitkan ekonomi di tengah pandemi, mengingat peran UMKM sejak tahun 1990-an cukup besar dalam membangun perekonomian Indonesia.

Jakarta (ANTARA) - Pengamat ekonomi dari Universitas Dr Soetomo, Metiana Indrasari menilai kemudahan yang didapat pelaku usaha mikro kecil dan menengah ( UMKM) dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) bisa membangkitkan perekonomian.

"Kemudahan yang didapat UMKM dari Undang-undang Omnibus Law ini bisa membantu membangkitkan ekonomi di tengah pandemi, mengingat peran UMKM sejak tahun 1990-an cukup besar dalam membangun perekonomian Indonesia," ujar Metiana Indrasari dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, para pelaku UMKM memang sudah teruji dari tahun 1990-an sehingga berdampak cukup besar dan signifikan terhadap perekonomian di Indonesia.

Baca juga: Kemenkop dorong pemulihan UMKM melalui strategi adaptasi

Pengamat ekonomi itu berharap, kendala yang telah lama dihadapi ini bisa dicarikan solusi yang kemudian turunan teknisnya bisa dipahami daerah. Sehingga tercipta sumber daya yang kuat, terutama dalam pelaku bisnis.

Keberadaan UU Ciptaker ternyata memberikan keuntungan bagi UMKM.

Ada sejumlah pasal di UU sapu jagat tersebut yang memberi akses dukungan, kemudahan berusaha, perlindungan dan pemberdayaan bagi UMKM.

Baca juga: Teten Masduki: UU Ciptaker momentum tumbuhkan UKM

Metiana Indrasari melihat sejumlah pasal yang menguntungkan UMKM di antaranya pasal 92 sampai 95 UU Ciptaker. Dalam pasal-pasal ini disebutkan, UMKM mendapatkan fasilitas pembiayaan, hak kekayaan intelektual, pendampingan hukum, pengadaan barang dan jasa, serta sistem keuangan.

"Kemudian di pasal 96-104, UMKM dipastikan memberi pendampingan dan fasilitas," katanya.

Pengamat ekonomi itu optimistis kehadiran UU Ciptaker dapat meningkatkan kualitas program pendampingan terhadap pelaku UMKM yang selama ini menghadapi sejumlah kendala.

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020