Jakarta (ANTARA News) - Hakim Andi Bachtiar menyatakan pengusaha Nunun Nurbaeti Daradjatun terlibat dalam kasus aliran cek kepada sejumlah anggota DPR RI terkait pemilihan Deptuti Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 yang dimenangkan oleh Miranda Swaray Goeltom.
"Nunun adalah orang yang menyuruh melakukan pemberian cek tersebut," kata Andi Bachtiar saat membacakan pendapat berbeda dalam putusan kasus dengan terdakwa politisi Partai Golkar, Hamka Yandhu, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin.
Menurut Andi, perbuatan Nunun masuk dalam kualifikasi pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP tentang perbuatan menyuruh melakukan tindak pidana.
Andi menjelaskan, fakta persidangan membuktikan bahwa Nunun telah memerintah Arie Malangjudo untuk memberikan ratusan cek, bernilai Rp50 juta per lembar, kepada beberapa anggota DPR. Pemberian itu terkait dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Sampai saat ini, KPK kesulitan menghadirkan Nunun di pengadilan karena dia mengaku sakit sehingga mengalami gangguan mengingat dan dirawat di Singapura.
Andi Bachtiar menjelaskan, ketidakhadiran Nunun di pengadilan tidak mengurangi perbuatan yang telah dilakukan. Bahkan, Andi menjelaskan, Nunun tetap bisa diproses hukum.
"Pengadilan `in absebtia` (tanpa kehadiran terdakwa) bisa dilakukan jika bukti cukup," kata Andi Bachtiar.
Dalam kasus itu, KPK sudah menjerat empat mantan anggota DPR, yaitu Hamka Yandhu, Endin Soefihara, Udju Djuhaeri, dan Dudhie Makmun Murod. Mereka diduga menerima dan membagikan ratusan cek kepada beberapa anggota DPR periode 1999-2004.
Sementara itu, Arie Malangjudo dan Nunun Nurbaeti yang diduga sebagai pemberi cek belum dijerat.
(F008/S026)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010