Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) terkait tewasnya ayah Adner Sirait, terpidana kasus dugaan suap Rp300 juta kepada hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta, Ibrahim.
"KPK melanggar HAM, karena tidak menyetujui untuk menghadiri pemakaman ayah klien kami," kata pengacara Adner Sirait, Alfrian Bonjol dihubungi Senin pagi.
Pengacara dari Kantor OC Kaligis itu mengatakan, pihak KPK seolah-olah telah kehilangan rasa kemanusiaan dan tidak memberikan kesempatan kepada Adner untuk memberikan penghormatan terakhir terhadap ayahnya.
Ayah Adner, S. Sirait meninggal Rabu (12/5) pukul 16.00 WIB di RS Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, dengan surat kematian No.445/RSUD-MDU/558 yang dikeluarkan pihak RS Mandau.
Namun ayah Adner itu dimakamkan Senin (17/5) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sirait Uruk Pasir, Kecamatan Tobasa, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumut.
Pengacara Adner telah dua kali melayangkan surat kepada penyidik KPK, agar memberikan izin melihat pemakaman tersebut, tapi tidak diizinkan.
Menurut dia, KPK telah menunjukan keangkuhan, dan arogansi dengan sikap yang tidak peduli terhadap HAM.
Bahkan pengacara Adner itu sudah memberikan jaminan dengan mengirimkan dua kali permohonan tertulis kepada KPK, tapi tidak ditanggapi.
Sementara itu, juru bicara KPK Johan Budi mengatakan telah resmi menetapkan Ibrahim dan Adner Sirait sebagai tersangka kasus dugaan suap. (ANT/B010)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010