Sepuluh lembaga yang dibubarkan tersebut belum bisa seperti KPK.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah memiliki prinsip untuk selektif dan hati-hati dalam membentuk lembaga baru.
Prinsip tersebut, kata Tjahjo Kumolo, akan digunakan dalam setiap pembahasan aturan perundang-undangan bersama anggota legislatif.
"Pemerintah akan hati-hati dan selektif seandainya ada amanat dari sebuah undang-undang yang baru diputuskan bersama-sama dengan DPR yang harus membentuk badan/lembaga atau komite-komite," ujar Tjahjo dalam konferensi pers pembubaran LNS dari Gedung Kementerian PAN-RB, Jakarta, Selasa.
Menurut Tjahjo, prinsip selektif dan hati-hati itu perlu untuk menyempurnakan pelaksanaan undang-undang yang dibentuk bersama lembaga legislatif, serta mempercepat pengambilan keputusan pemerintah terkait dengan amanat regulasi tersebut.
Oleh karena itu, Menteri PAN-RB akan terus mengoordinasikan prinsip tersebut dengan jajaran kementerian yang lain.
Tjahjo mengatakan bahwa dampak pembubaran lembaga dari sisi anggaran memang kecil karena memang bukan anggaran yang menjadi titik tolak pembubaran lembaga tersebut.
Baca juga: Presiden Jokowi bubarkan 10 lembaga negara non-kementerian
Pembubaran lembaga terjadi, menurut dia, karena efektivitas dan efisiensi kewenangan lembaga-lembaga itu belum mampu berjalan optimal.
Sepuluh lembaga yang dibubarkan tersebut, menurut Menteri PAN-RB, belum bisa seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ditegaskan pula bahwa KPK tidak dibubarkan karena tugasnya dalam bidang pemberantasan korupsi berjalan optimal dan juga terus didorong pemerintah melalui strategi nasional pencegahan korupsi (stranas PK).
Lembaga lain yang juga tidak bisa dibubarkan, kata Menteri Tjahjo, adalah Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu.
"Nah, masih banyak lembaga yang kami kaji. Akan tetapi, pengkajiannya yang (dibentuk) undang-undang, (harus dibahas) bersama dengan DPR, termasuk yang (dibentuk) peraturan pemerintah juga penjabaran dari undang-undang, akan kami libatkan masukan dari masyarakat dan masukan dari DPR," kata Tjahjo menandaskan.
Baca juga: Menpan-RB: Tugas dan fungsi 10 lembaga diintegrasikan pada kementerian
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020