Tanjungpinang (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau (KPU Kepri), Den Yealta, menegaskan, KPU Kepri akan memenuhi panggilan KPU Pusat yang kelak membentuk dewan kehormatan (DK) seperti permintaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Kami siap memenuhi panggilan jika nanti KPU Pusat membentuk DK dan meminta KPU Kepri mengklarifikasi dugaan pelanggaran seperti yang yang dinyatakan Bawaslu," kata Den Yealta di Tanjungpinang, Minggu.
Den mengatakan, belum mengetahui KPU Kepri telah melanggar apa sehingga Bawaslu meminta KPU Pusat membentuk DK untuk KPU Kepri.
Bawaslu melalui surat pada 10 Mei 2010 memerintahkan KPU membentuk DK untuk memeriksa anggota KPU Kepri.
Menurut anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kepri, Syarial Azis, Bawaslu menyatakan KPU Kepri melanggar kode etik karena menerima surat pernyataan tidak sedang pailit berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan Pengadilan Negeri Batam.
Penetapan KPU Kepri untuk HM Sani, Aida Zulaikha Ismeth dan Eddy Wijaya dinilai Bawaslu tidak sah karena surat penyataan tidak sedang dinyatakan pailit dikeluarkan Pengadilan Negeri Tanjungpinang, sedang untuk Soerya Respationo dari Pengadilan Negeri Batam, bukan berdasarkan surat Pengadilan Tinggi atau Pengadilan Niaga.
Dia mengatakan, surat Bawaslu tersebut merupakan hasil kajian dari rekomendasi Panwaslu Kepri atas laporan dugaan pelanggaran anggota KPU Kepri.
"Bawaslu menilai KPU Kepri tidak menggunakan kewenangan berdasarkan hukum," ujarnya.
Selain itu, Pokja Pencalonan KPU Kepri juga diduga melanggar administrasi dalam proses penetapan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur peserta pilkada tahun 2010.
Ketua Pokja Pencalonan adalah Den Yealta, yang juga menjabat sebagai Ketua KPU Kepri.
"Bawaslu juga meminta KPU menindaklanjuti dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Pokja Pencalonan," katanya.
Syarial mengatakan, Panwaslu Kepri belum dapat mengambil tindakan terhadap surat Bawaslu karena menunggu reaksi dari KPU yang diharapkan segera membentuk DK.
"Memang tidak ada sanksi bagi KPU jika tidak membentuk DK. Tetapi kami berkeyakinan KPU membentuknya, hanya waktunya belum kami ketahui," kata Syarial. (NP/K004)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010