Pangkalpinang (ANTARA News) - Polda Provinsi Bangka Belitung (Babel), Minggu malam, menangkap dua ibu rumah tangga, Aying (43) dan Acin (38), karena bermain judi toto gelap (togel).

"Penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi dari warga, kami melakukan penyidikan pada 10 Mei 2010 dan Minggu malam langsung dilakukan pencidukan di rumah pelaku," kata Kabid Humas Polda Babel AKBP Djoko Purnomo melalui Panip Buser Iptu R Sitorus di Pangkalpinang, Minggu.

Ia menjelaskan, kedua tersangka ditangkap di dua tempat yang berbeda, yaitu Acin ditangkap di Jalan Kampung Dul Kota Pangkalpinang.

"Setelah itu kami melakukan pengembangan kasus dengan mengorek informasi dari pelaku Acin, beberapa jam kemudian kami langsung menangkap Aying di rumahnya Jalan Gang Duren Kelurahan Bukit Intan Pangkalpinang," ujarnya.

Bersama kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti (BB) berupa uang hasil judi togel Rp1,263 juta, dua unit telepon genggam, empat lembar rekapan togel, dompet, buku mimpi (dreaming) dan buku siau.

"Kami terus melakukan pengembangan kasus degan mengorek informasi dari dua pelaku tersebut," ujarnya.

Ia menyatakan, kedua pelaku bisa dijerat pasal 303 perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sementara itu pelaku togel Acin mengaku baru dua bulan ini bermain judi togel dan mendapatkan fee 10 persen dari pemasang togel.

"Transaksi pemasangan togel dilakukan melalui telepon seluler (HP), bagi yang menang dibayar langsung tanpa melalui rekening," ujarnya.

Sementara itu pelaku Aying enggan berkomentar tentang judi togel yang sudah dilakukannya dalam beberapa bulan ini.

Aying hanya mengaku bahwa pemain togel hanya warga di sekitar tempat tinggalnya dan mendapatkan fee yang sama seperti Acin.

"Fee yang saya dapatkan dari jual togel ini untuk membeli beras dan hidup sehari-hari," ujar janda dua orang anak itu. (HDI/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010