Beijing (ANTARA) - Mantan Wakil Gubernur Xinjiang Ren Hua dipecat dari kepengurusan Partai Komunis China (CPC) atas keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi dan perbuatan melawan hukum lainnya.

Komite Sentral CPC untuk Inspeksi Disiplin (CCDI) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap politikus perempuan beretnis Han tersebut pada Senin (30/11).

Hasil investigasi lembaga antirasuah tersebut menyimpulkan bahwa Ren kehilangan kepercayaan publik, mengabaikan tugas utama, tidak loyal terhadap partai, menolak pemeriksaan hukum, dan terlibat pada hal-hal berbau magis, demikian media resmi setempat.

CCDI juga mengungkapkan bahwa politikus berusia 56 tahun tersebut menerima undangan jamuan makan dan bersenang-senang sehingga berdampak pada tugas resminya, sering mengadakan pesta pribadi, menerima bingkisan dan gratifikasi, dan melanggar ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Ren menggunakan kekuasaannya sebagai orang nomor 2 di Daerah Otonomi Xinjiang yang mayoritas penghuninya beretnis Muslim Uighur itu untuk kepentingan pribadi, mendapatkan keuntungan dari bisnis yang dijalankannya, dan mendapatkan uang dan properti dalam jumlah besar, demikian hasil penyidikan CCDI.

Ren yang kelahiran Provinsi Shandong itu bergabung dengan CPC pada 1986 setelah menyelesaikan studi S1 Jurusan Sastra Mandarin Universitas Xinjiang.

Ren menjabat Wagub Xinjiang mendampingi Gubernur Shohrat Zakir sejak Januari 2018.

Namun pada Juni 2020, Ren lengser dari jabatannya setelah ditangkap CCDI atas dugaan kasus korupsi.

Ia juga kehilangan jabatan sebagai anggota Kongres Rakyat China yang mewakili Daerah Otonomi Xinjiang.

Kekayaannya yang diperoleh secara ilegal disita oleh aparat penegak hukum.

CCDI melimpahkan kasus tersebut ke pihak kejaksaan untuk ditindaklanjuti secara hukum.


Baca juga: Dua pejabat senior China diciduk seusai ikuti sidang umum partai

Baca juga: Tak berhemat, 16.731 pejabat China dihukum

Pewarta: M. Irfan Ilmie
Editor: Fardah Assegaf
Copyright © ANTARA 2020