Pemerintah bisa mengejar targetnya untuk merampungkan draf peraturan turunan UU Cipta Kerja pada bulan Desember ini.
Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI La Nyalla Mahmud Mattalitti mendorong masyarakat untuk memberikan masukan dalam pembahasan aturan turunan UU Cipta Kerja sebelum peraturan perundang-undangan itu disahkan.
"DPD mendorong masyarakat agar dapat terlibat aktif dan memberikan masukan dalam penyempurnaan pembahasan RPP dan rancangan perpres sebagai turunan dari UU Cipta Kerja," kata La Nyalla, dalam pernyataannya, di Jakarta, Selasa.
Pemerintah sudah merampungkan 30 dari 44 draf rancangan peraturan pelaksanaan UU Cipta dan sudah diunggah di portal UU Cipta Kerja.
Adapun 30 draf aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu, terdiri atas 27 rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan tiga rancangan peraturan presiden (perpres) yang dibahas oleh Kemenko Perekonomian bersama 19 kementerian dan lembaga.
"DPD memberikan apresiasi kepada pemerintah yang cepat dalam membuat turunan peraturan UU Cipta Kerja agar bisa segera diimplementasikan," ujarnya.
Baca juga: OJK siap dukung implementasi UU Tapera dan UU Cipta Kerja
Peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja harus rampung selama 3 bulan sejak UU tersebut diundangkan. Karena UU Cipta Kerja sudah diundangkan pada tanggal 2 November 2020, peraturan pelaksanaannya harus selesai paling lambat tanggal 1 Februari 2021.
"Kami harapkan pemerintah bisa mengejar targetnya untuk merampungkan draf peraturan turunan UU Cipta Kerja pada bulan Desember ini. Pemerintah merencanakan membuat 40 PP dan 4 perpres. Itu artinya akan ada 44 aturan turunan UU Cipta Kerja," ungkap LaNyalla.
Pemerintah pun sudah menyiapkan tiga kanal untuk menampung masukan publik terkait dengan 44 peraturan pelaksana UU Cipta Kerja agar masyarakat terlibat langsung dalam pembahasan pembuatan aturan turunan undang-undang yang pembentukannya menggunakan metode omnibus law.
Pemerintah juga telah menyiapkan tim serap aspirasi yang terdiri dari tokoh nasional, akademisi, hingga praktisi sebagai pihak independen yang menyampaikan masukan dari publik.
Sosialisasi juga dilakukan pemerintah di kota-kota besar di seluruh Indonesia agar aturan turunan UU Cipta Kerja bisa diketahui publik sebelum disahkan.
Baca juga: KKP sebut UU Cipta Kerja permudah usaha pengolahan ikan
Wakil rakyat asal Dapil Jawa Timur itu berharap 44 PP dan perpres terkait UU Cipta Kerja itu dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi Indonesia, mengingat saat ini pandemi Corona masih belum usai.
"Diharapkan dengan terbitnya aturan turunan itu, pemerintah dapat melakukan percepatan pemulihan ekonomi yang terkena dampak COVID-19 di berbagai sektor," ucapnya.
Selain itu, La Nyalla juga meminta seluruh anggota DPD membantu pemerintah melakukan sosialisasi mengenai aturan turunan UU Cipta Kerja.
Dengan begitu, kata dia, masyarakat di daerahnya masing-masing sudah memahami akan adanya PP dan perpres pelaksana UU Cipta Kerja sebelum aturan turunan tersebut terbit.
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020