sanksi pun sudah adaBandung (ANTARA) - Pemerintah Kota Bandung tengah menyiapkan sejumlah langkah pembatasan sosial atau pengurangan sejumlah relaksasi setelah dinyatakan masuk ke dalam zona merah level kewaspadaan COVID-19.
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan pengurangan relaksasi itu mungkin diterapkan seperti pengurangan jam operasional sektor bisnis atau hiburan, serta pengurangan kapasitas pengunjung.
"Tapi karena ini belum diputuskan, kami hanya mendorong teman-teman kewilayahan, Satpol PP betul-betul melaksanakan kegiatan sesuai Peraturan Wali Kota, sanksi pun sudah ada," kata Yana di Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Menurutnya keputusan tersebut akan disampaikan sesegera mungkin, berhubung kini Kota Bandung memang berada di zona waspada.
"Karena ini kan dinamis ya, berdasarkan analisis Kota Bandung kita masih di zona oranye, tapi Pemerintah Provinsi katanya masuk ke zona merah," kata Yana.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan pihaknya juga membuka kemungkinan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali diterapkan.
"PSBB kebijakannya ada di wali kota, kita tunggu kebijakannya dalam rapat terbatas, zona merah kan ada konsekuensinya," kata Ema.
Menurut Ema sejauh ini ada sebanyak 759 orang yang terkonfirmasi COVID-19 aktif. Sejauh ini angka tersebut juga merupakan angka yang tertinggi dibandingkan beberapa waktu sebelumnya.
Baca juga: Pemkot Bandung izinkan bioskop beroperasi meski zona merah
Baca juga: Zona merah COVID, Kota Bandung akan kurangi relaksasi kegiatan bisnis
Baca juga: Kota Bandung perbanyak "mini lock down" setelah jadi zona merah
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020