Mamuju (ANTARA News) - Pejabat Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat TW segera ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek gerakan nasional peningkatan produksi dan mutu kakao (Gernas Pro Kakao).
Kasat Intel Kejari Mamuju, Umar Paita, di Mamuju, Sabtu, mengatakan, Kejari Mamuju telah memiliki bukti kuat mengenai dugaan korupsi dalam proyek Gernas Pro Kakao di Sulbar yang bernilai miliaran rupiah dan melibatkan pejabat Dishutbun Mamuju, TW.
"Kami sudah mengumpulkan bukti-bukti mengenai penyalahgunaan anggaran dalam proyek Gernas Kakao dan hasilnya bukti bukti sudah ada dan cukup untuk menyeret beberapa nama untuk menjadi tersangka dalam kasus Gernas Pro Kakao di Mamuju ini, diantaranya TW," katanya.
Ia mengatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan Kejari Mamuju terhadap pejabat Disbunhut Mamuju diantaranya, TW mengindikasikan adanya dugaan penyelewengan anggaran dalam kasus tersebut sehingga dianggap merugikan keuangan negara.
Menurut dia, dalam kasus dugaan korupsi proyek Gernas Pro Kakao di Mamuju yang dianggarkan melalui dana APBN sekitar Rp51 miliar pada tahun 2009, diduga TW telah melakukan aksi main "sunat" upah petani kakao yang jumlahnya mencapai ribuan jiwa, sebesar Rp2,5 juta/orang.
"TW tidak memberikan upah yang seharusnya diterima petani pada proyek Gernas kakao sekitar Rp13,5 juta, namun yang diberikan sekitar Rp11 juta untuk setiap petani kakao.
TW sebelumnya telah diperiksa Kejari Mamuju untuk kebutuhan penyilidikan dugaan korupsi Gernas pro kakao berdasarkan hasil temuan dan laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang masuk di Kejari Mamuju.
Menurut Kasat Intel Kejari Mamuju dugaan korupsi Gernas Pro Kakao di Mamuju masih akan dikembangkan karena dalam kasus korupsi diduga banyak nama pejabat dilingkup Pemerintah Kabupaten Mamuju yang terlibat. (MFH/K004)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010