Tanjungpinang (ANTARA News) - Puluhan anggota Pemuda Pancasila Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan warga RT05/06 Kelurahan Kampung Baru, Tanjungpinang, Sabtu, menghentikan pekerja yang sedang membangun jalan untuk jembatan menuju pusat pemerintahan Kepri di Pulau Dompak.

"Kami menghentikan pekerjaan karena izin penimbunan lahan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tidak dimiliki untuk pembangunan proyek ini," kata Ketua Bidang Hukum Pemuda Pancasila (PP) Kepri, Khaidar Rahmat.

Dia mengatakan, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Tanjungpinang juga tidak pernah mengeluarkan AMDAL dan izin penimbunan untuk pembangunan jembatan menju Pulau Dompak tempat pembangunan pusat Pemerintahan Provinsi Kepri itu.

"BLH Tanjungpinang tidak pernah mengeluarkan AMDAL, dan kami sangat menyayangkan proyek tersebut jalan tanpa ada AMDAL," katanya.

Khaidar mengatakan, selain tidak memiliki izin penimbunan dan AMDAL dilahan warga sepanjang 1,3km dan lebar 44m tersebut juga biaya ganti rugi belum dibayarkan Pemerintah Provinsi Kepri kepada warga yang tanahnya digunakan untuk pembangunan itu.

Selain itu, menurut dia proyek yang dikerjakan oleh PT Duta Graha Indah tersebut juga menyebabkan penyempitan alur sungai akibat tanah timbunan diatas lahan yang dipenuhi bakau itu tidak di pasangi batu pondasi terlebih dahulu.

"Seharusnya diberi pondasi terlebih dahulu sebelum ditimbun, akibat tidak diberi pondasi tanah timbunan mengakibatkan penyempitan alur sungai ke laut akibat tanah timbunan meluber," ujarnya.

Puluhan anggota PP juga menutup pintu masuk menuju proyek pembangunan jembatan I menuju Pulau Dompak tersebut dengan spanduk dan mengumpulkan tanda tangan dukungan dikain putih yang sudah disediakan.

Ketua RT05/06 Kampung Baru, Bedjo Sutarjo, mengatakan dilahan tersebut terdapat 53 persil surat tanah milik warga Kampung Baru yang belum diganti Pemerintah Provinsi Kepri.

"Kami selalu dijanjikan akan mendapat ganti rugi dari dulu, sampai saat ini tidak ada tanda-tanda akan dibayar walaupun seluruh bukti kepemilikan tanah sudah diminta dan dikumpulkan di kelurahan," ujar Bejo yang mengaku tanahnya juga belum diganti rugi.

Pihak pelaksana dari PT Duta Graha Indah, Suhendar, mengatakan tidak mengetahui masalah AMDAL dan izin penimbunan dalam pengerjaan proyek itu.

"Kami hanya pelaksana, seluruh izin penimbunan dan AMDAL diurus sepenuhnya oleh Provinsi Kepri dalam hal ini dari Dinas Pekerjaan Umum," ujarnya.

Namun Suhendar tidak bisa menunjukkan bukti adanya AMDAL dan izin penimbunan lahan tersebut pada saat diminta PP Kepri tersebut.

"Kami akan langsung membubarkan diri jika ada AMDAL dan izin penimbunan lahan," kata Khaidar.

Massa akhirnya membubarkan diri setelah terjadi negosiasi dengan pihak Polresta Tanjungpinang dan pihak PT Duta Graha Indah.

"Kami membubarkan diri, namun kami minta pekerjaan pembangunan itu dihentikan sebelum ada AMDAL dan izin penimbunan dari Pemerintah Kota Tanjungpinang," kata Khaidar. (Ant/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010