Pasarwajo, Sultra (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, menghentikan kegiatan penambangan bahan galian pasir dan batu secara ilegal di Kecamatan Batauga karena tidak memiliki izin dari instansi terkait.

Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kabupaten Buton, Sulaeman Safaa di Pasarwajo, Sabtu, mengatakan, pihaknya menghentikan kegiatan ilegal itu di lima lokasi penambangan yakni di Desa Masiri, Bosowa, Kali Kolowu, Laompo dan Kali Uge Magari.

"Sebelumnya kami sudah memberikan kesempatan kepada penambang tersebut untuk mengurus perizinan usaha pertambangan rakyat selama 20 hari, namun mereka (penambang.red) tampaknya kurang mengindahkannya, sehingga kegiatan penambangan di lokasi tersebut dihentikan," ujarnya.

Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Buton sudah memasang tanda larangan untuk menambang di lima lokasi tersebut, dan jika ada penambang yang tetap melanjutkan kegiatan secara ilegal itu, pihaknya tidak segan untuk menindaknya sesuai peraturan hukum yang berlaku.

"Penegasan ini dilakukan oleh instansi terkait di antaranya Bapedalda, Kantor Satuan Polisi Pamong praja dan sejumlah instansi terkait," ujarnya seraya menambahkan, kalau ditemukan juga ada kendaraan pengangkut pasir dan batu dari lokasi tersebut akan ditumpahkan muatannya dan pemilik bahan galian serta sopir mobil tersebut akan diamankan kepada pihak berwajib.

Menurut Sulemanm, kegiatan penambangan bahan galian C itu seharusnya mengacu pada UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang sudah disosialisasikan kepada masyarakat melalui Surat Perintah Bupati Buton No. 094/422/2010 tanggal 1 April 2010.

"Kita khawatir dengan pengolahan tambang bahan galian pasir dan batu secara ilegal di wilayah itu bisa menimbulkan dampak kerusakan lingkungan, oleh karena itu, kegiatan penambangan tersebut harus ditertibkan melalui penertiban izin pertambangan rakyat," ujarnya.

Suleman menambahkan, sejak kegiatan penambangan ilegal yang dilakukan masyarakat di sebagian lokasi tersebut menunjukkan indikasi kerusakan lingkungan yang telah mendekati ambang batas.

Oleh karena itu, lokasi tambang yang telah rusak parah, akan ditutup dan bagi masyarakat ingin mengelola usaha pertambangan rakyat dicarikan lokasi potensi tambang di lokasi lain.

"Penentuan lokasi pertambangan pasir dan batu akan ditentukan bersama instansi terkait termasuk melibatkan Dinas Kehutanan dan Dinas Tata Ruang, sehingga masyarakat juga dapat melalukan aktivitas penambangan itu untuk dapat menunjang kesejahteraannya," ujarnya. (L004/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010