Washington (ANTARA News/Reuters) - Pemerintah Pakistan telah menahan setidaknya dua pria yang dituduh membantu mendanai pelaku serangan bom mobil di Times Square, New York, yang gagal 1 Mei lalu.
Pejabat Pakistan mengatakan, Sabtu, kedua tersangka diyakini terkait dengan gerakan Taliban-Pakistan dan memberi uang 15 ribu dolar AS kepada tersangka pelaku, Faisal Shahzad.
Namun, dua pejabat AS yang enggan disebutkan namanya mengatakan, para penyelidik AS belum menegaskan adanya hubungan langsung Shahzad dengan para pemimpin Taliban-Pakistan manapun.
Kelompok Taliban-Pakistan sendiri mengklaim bertanggungjawab terhadap upaya penyerangan di Times Square, New York, itu.
Adanya hubungan langsung Shahzad dengan Taliban-Pakistan dapat meningkatkan tekanan atas islamabad untuk memperluas serangan militernya terhadap para militan di daerah perbatasannya dengan Afghanistan.
"Ini pemeriksaan yang masih berlangsung. Kami belum tahu bagaimana ini akan selesai," kata salah seorang pejabat AS itu.
Tersangka Shahzad ditangkap aparat keamanan AS ketika berupaya meninggalkan AS menuju Dubai dua hari setelah mobil berisi bom itu ditemukan terparkir di areal Times Square awal Mei lalu.
Berkaitan dengan keterkaitan Taliban-Pakistan dengan kasus New York ini, pada 11 Mei lalu, lima anggota Senat AS sudah meminta pemerintah memasukkan kelompok ini ke dalam daftar organisasi teroris asing.
"Kelompok ini mengancam keamanan para tentara kita yang bertempur di luar negeri serta rakyat Amerika di Amerika," kata Senator Partai Demokrat asal New York, Chuck Schumer.
"Kini saatnya AS melawan Tehreek-e-Taliban Pakistan ini dengan segala upaya," katanya.
Langkah memasukkan Taliban-Pakistan ke dalam daftar hitam itu membawa sejumlah konsekuensi seperti membekukan aset kelompok tersebut di AS serta melarang warga AS mendanai maupun membantu mereka.
Selain itu, anggota Taliban-Pakistan juga dicekal masuk ke AS.
Schumer bersama empat orang senator lain Partai Demokrat telah pun menyurati Menlu Hillary Clinton untuk memintanya memasukkan Tehreek-e-Taliban ke dalam daftar hitam.
Dalam kasus Times Square ini, Jaksa penuntut umum AS menuntut Faisal Shahzad dengan pasal terorisme.
Dalam tuntutan jaksa setebal 10 halaman kepada warga negara AS keturunan Pakistan yang berusia 30 tahun itu, dikatakan bahwa dia berupaya menggunakan "senjata pemusnah massal" untuk membunuh warga yang memadati pusat kota New York.
Shahzad sendiri, menurut Jaksa Agung AS, Eric Holder, juga telah mengakui "keterlibatannya" dalam upaya serangan di New York itu.
Aparat keamanan AS menemukan serangkaian bahan peledak, seperti tiga tangki propane, ratusan kilogram serbuk pupuk, 19 liter bensin, jam, dan kawat di dalam mobil Nissan, yang digunakan tersangka.
Gedung Pusat Perdagangan Dunia New York New pernah diserang kelompok teroris dengan dua pesawat terbang yang mereka bajak pada 11 September 2001.
Ribuan tewas dalam serangan yang membuat murka pemerintah presiden George W. Bush dan menjadikannya alasan untuk menginvasi Irak dan Afghanistan. (R013/K004)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010