Jakarta (ANTARA) - Otoritas antimonopoli Italia mendenda raksasa teknologi Apple sebesar 10 juta euro atau sekitar Rp168 miliar karena dugaan praktik iklan yang "menyesatkan" terkait iPhone-nya.
Regulator Italia, dikutip dari Reuters, Selasa, mengatakan bahwa Apple mengiklankan beberapa model iPhone dengan klaim tahan air tanpa menyebutkan bahwa hal itu hanya terjadi dalam keadaan tertentu.
Regulator menambahkan bahwa klaim perusahaan, yang mengatakan bahwa ponsel tidak dilindungi garansi jika terjadi kerusakan akibat cairan, dinilai menipu pembeli, yang juga tidak diberikan dukungan saat ponsel mereka rusak karena air atau cairan lainnya.
Sementara itu, Apple menolak permintaan Reuters untuk berkomentar mengenai masalah tersebut.
Baca juga: Sony ubah kebijakan perangkat tahan air
Baca juga: Telepon pintar Digno Rafre bisa dicuci pakai sabun
Baca juga: Xperia active smartphone Android tahan debu dan air
Penerjemah: Arindra Meodia
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2020