Tenggarong (ANTARA News) - Terduga teroris, Maulana, yang tewas ditembak Tim Detasemen Khusus 88 Mabes Polri di Cawang, Jakarta Timur, ternyata pernah menjual senjata api kepada seorang warga di Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

"Dia (Maulana) merupakan DPO (daftar pencarian orang) kami dalam kasus penjualan senjata api sejak tiga bulan lalu," ungkap Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara, Ajun Komisaris, Arif Budiman, di Tenggarong, Sabtu.

Maulana ditetapkan DPO Porles Kutai Kartanegara bersama terduga teroris yang ditangkap Densus 88 di Aceh, Sofyan.

"Kami pastikan bahwa terduga teroris yang tewas ditembak Densus 88 di Cawang pada Rabu (12/5) itu adalah Maulana, DPO Polres Kutai Kartanegara," katanya.

Menurut Arif Budiman, keyakinan itu berdasarkan foto Maulana yang dimiliki dan beberapa dokumen dan data terkait teroris yang sempat disita saat menggerebek rumah Maulana dan Sofyan di Depok dan Bogor.

Kedua terduga teroris itu, lanjut Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara, ditetapkan sebagai DPO setelah polisi menangkap seorang "supervisor security" PT Total, Juan Fery, terkait penjualan senjata api jenis SNW revolver kepada H. Rustam, warga Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara.

Juan Fery telah ditetapkan tersangka dan dijerat Undang-undang Darurat No.12 tahun 1951 dan saat ini masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kutai Kartanegara.

Selain menangkap Juan Fery, polisi juga lanjut Arif Budiman menyita sepucuk senjata api jenis SNW revolver, 50 butir peluru tajam serta dokumen surat ijin dan dokumen palsu senpi itu.

Penangkapan Juan Fery bermula dari laporan H Rustam terkait senjata yang diberikan tidak sesuai pesanannya.

H Rustam, kata Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara itu, memesan senjata api kaliber 32 namun senjata yang diberikan kaliber 38 sehingga warga Kecamatan Anggana itu melapor ke polisi.

"Senjata itu dibeli dari Sofyan dengan perantara Juan Fery kemudian dibawa oleh Maulana yang berperan sebagai kurir melalui kapal laut sementara dokumen dan surat izin palsu senpi tersebut dibawa Sofyan melalui pesawat," katanya.

Dari keterangan Juan Fery itulah, katanya, pihaknya kemudian menggerebek rumah Muliana dan Sofyan di Depok dan Bogor, namun mereka sempat kabur ke Aceh sehingga ditetapkan sebagai DPO.

Di rumah Maulana, anggota Polres Kutai Kartanegara menemukan data-data dan foto terkait terorisme kemudian diserahkan ke Densus 88.

"Keterkaitan kedua terduga teroris itu juga dikuatkan keterangan seorang saksi yang memiliki jaringan dengan mereka yang menyebut bahwa hasil penjualan senjata itu akan digunakan untuk membiayai janda para teroris yang dipenjara maupun yang meninggal," kata Arif Budiman.

Kedua terduga teroris itu kata Arif Budiman tidak pernah menetap di Kutai Kartanegara dan hanya mengantar senjata api itu.

"Mereka hanya mengantar senjata api itu kemudian kembali lagi ke Jakarta," katanya.
(A053/A041)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010