Jakarta (ANTARA) - Kementerian Riset dan Teknologi (Kemristek) memperkuat penataan dan penguatan sumber daya manusia (SDM) dan infrastruktur ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) inovasi nasional.
Dalam rilis yang diterima di Jakarta, Senin, Raker Kemristek/Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) 2020 menghasilkan rumusan rekomendasi langkah strategis ke depan dalam menghadapi tantangan pembangunan terkait pengembangan, peningkatan kapasitas ilmu pengetahuan teknologi (iptek) dan penciptaan inovasi yang terbuka, fleksibel, bermutu serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan industri.
Rapat Kerja Kementerian Riset dan Teknologi tahun 2020 dengan tema "Membangun Ekosistem Inovasi" berlangsung selama 26-27 November 2020 di Yogyakarta.
Penataan dan penguatan SDM iptek menjadi salah satu poin dalam rekomendasi itu. Dalam bidang itu, upaya-upaya yang dilakukan adalah berbagi sumber daya yang mencakup SDM, infrastruktur, data penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan (litbangjirap), dan aplikasi dalam optimalisasi kompetensi kinerja SDM.
Baca juga: Kemristek fokus bangun ekosistem riset dan inovasi 2021
Baca juga: Kemristek perkenalkan 27 produk Bakti Inovasi untuk difusi teknologi
Kemudian, manajemen talenta dan kompetensi secara terintegrasi; jabatan fungsional berbasis SDM iptek; database repository dalam lingkup Kemristek/BRIN; manajemen SDM terkait postur SDM iptek dalam lingkup lembaga pemerintah non kementerian dalam koordinasi Kemristek/BRIN; assessment center bagi SDM iptek; manajemen risiko penyetaraan jabatan struktural ke fungsional; memperhatikan penugasan peningkatan jenjang pendidikan SDM iptek.
Terkait poin penataan dan pengembangan infrastruktur, rapat kerja merekomendasikan dibentuknya tim bersama pemetaan dan inventarisasi ulang; kajian peta kebutuhan infrastruktur terintegrasi; inisiasi pengkajian untuk penataan, pola pengelolaan, pemanfaatan kawasan mandiri dan layanan Iptek berbasis BLU terintegrasi; pengembangan Sistem Informasi Infrastruktur iptek dan fasilitas litbangjirap terintegrasi.
Terkait tantangan dan langkah strategis dalam sinergi program dan infrastruktur riset dan inovasi untuk mendukung Prioritas Riset dan Inovasi Nasional (PRIN) 2020-2024, poin pentingnya adalah kebijakan dan tata Kelola : melakukan sinergi RIRN dengan PSN, RIPIN, pembentukan tim untuk sinergi Iptek; penyelarasan terhadap RIPIN, RPJMN; dikembangkan pola penyusunan PRN dengan menekankan pada pendekatan ekosistem inovasi
Dalam hilirisasi produk teknologi, beberapa langkah strategis yaitu sinergi, pelibatan sosial budaya humaniora, kepastian pasar hasil riset dengan analisis program, manajemen pengelolaan riset hingga produk akhir (buku pedoman, monitoring, evaluasi berkala dan terencana), tantangan tekno ekonomi (analisa risiko, business model canvas), pengelolaan anggaran, sumber daya manusia, infrastruktur riset dan inovasi, pengelolaan sumber daya yang terintegrasi, penyelarasan peraturan serta kebijakan riset dan inovasi, produk ekspor dan impor, peta kebutuhan teknologi untuk masyarakat, optimalisasi transformasi digital.
Usulan baru PSN-PRN 2020-2024 antara lain terkait kebencanaan, keantariksaan, dan transformasi digital.
Rapat kerja juga membahas strategi penguatan Konsorsium Riset dan Inovasi COVID-19 dan pengembangan vaksin Merah Putih.
Untuk pengembangan vaksin Merah Putih, diperlukan kecepatan, efektifitas, keamanan dan kemandirian (kepentingan nasional); penguatan fasilitas dan kapasitas unit, bahan-bahan, protokol uji, anggaran dan teknis pendukung lainnya sangat diperlukan.
Diusulkan pembentukan Satuan Tugas (task force) Percepatan Pengembangan Vaksin Merah-Putih; penguatan pengelolaan program konsorsium vaksin Merah Putih; kemitraan dengan industri dan pengawalan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM); penguatan komitmen dan jaminan pemerintah.
Upaya percepatan pengembangan vaksin berfokus pada klusterisasi (pembentukan satuan tugas); identifikasi status terkini capaian kegiatan; sinergi melibatkan industri, BPOM dan Kementerian Kesehatan dalam setiap kluster secara intensif; menetapkan leader dan peran masing-masing; menyusun desain pengembangan lanjutan mengacu pada status terkini, ketentuan BPOM, Kementerian Kesehatan dan kaidah proses terstandar di industri; menetapkan target keluaran tiap kluster dan target waktu.
Kemudian, inventarisasi kendala dan kebutuhan; menetapkan sumber anggaran; kordinasi teknis intensif per periode; menyiapkan fasilitas dan kegiatan antara (validasi, verifikasi, up scaling, uji pra klinis) terstandar.*
Baca juga: Kemristek beri Anugerah Hak Kekayaan Intelektual Produktif-Berkualitas
Baca juga: IPB raih perguruan tinggi terinovatif 2020 versi Kemristek/BRIN
Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020