"Dampak positif UU Cipta Kerja bagi perguruan tinggi yakni perguruan tinggi memiliki peluang terbuka untuk berkolaborasi dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam riset dan inovasi," ujar Kepala Bagian Strategi Perusahaan BUMN PT. INTI Wieka Dzurriyah Nur dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Menurut Wieka, salah satu tujuan dari kluster Dukungan Riset dan Inovasi dalam UU Cipta Kerja adalah memberikan penugasan khusus kepada BUMN terkait riset dan inovasi.
“Tujuan pertama, kebijakan dan pengendalian perdagangan luar negeri dengan memberikan keberpihakan kepada produk inovasi nasional. Kedua, memberikan penugasan khusus kepada BUMN untuk melakukan riset, pengembangan dan inovasi,” katanya.
Penugasan khusus kepada BUMN ini termaktub dalam pasal 120 UU Cipta Kerja perubahan pasal 60 UU 19/2003 tentang BUMN. Pada ayat (6) tertulis bahwa BUMN dalam melaksanakan penugasan khusus dapat bekerjasama dengan tujuh pihak yang salah satunya adalah perguruan tinggi.
Tujuan UU Cipta Kerja dalam kluster Dukungan Riset dan Inovasi ini, kata Wieka, sudah dielaborasi dalam dokumen rencana strategis (renstra) BUMN 2020-2024. Dokumen tersebut terdapat lima prioritas yang salah satunya adalah inovasi model bisnis.
“Inovasi model bisnis ini isinya restrukturisasi model bisnis melalui pembangunan ekosistem, kerjasama, pertimbangan kebutuhan stakeholders dan fokus pada core business,” ujar Wieka.
Semua BUMN, lanjutnya, harus berpegang pada elaborasi rencana strategis dalam setiap kegiatannya dan kegiatan restrukturusasi model bisnis ini menjadi salah satu ukuran key performance indicator (KPI) setiap BUMN.
“Ini mengapa sangat terbuka bagi perguruan tinggi untuk bekerjasama dengan BUMN,” ujarnya.
Peluang kerjasama BUMN dengan perguruan tinggi ini semakin besar karena mengingat kondisi saat ini yang secara ekonomi terbatas sehingga kolaborasi riset antar lembaga bisa saling menguntungkan.
Berdasarkan pengalaman PT. INTI bekerjasama dalam riset dan inovasi dengan beberapa perguruan tinggi, pihak perguruan tinggi mendapatkan beberapa keuntungan. Pertama, keuntungan materi dari pembayaran royalty dari produk riset dan inovasi.
“Ada beberapa metode pembayaran royalty ini. Di antaranya, sharing keuntungan, kemudian paten dibeli di depan oleh perusahaan tertentu,” kata Kepala Bagian Strategi Perusahaan BUMN PT. INTI tersebut.
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2020