BPKN memandang perlu untuk memberikan pengakuan atas prestasi pelaku usaha yang bertanggung jawab
Jakarta (ANTARA) - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyampaikan bahwa penghargaan Raksa Nugraha Indonesia Consumer Protection Award (ICPA) dapat menjadi pengakuan atas pelaku usaha yang bertanggung jawab melindungi konsumen.

"BPKN memandang perlu untuk memberikan pengakuan atas prestasi pelaku usaha yang bertanggung jawab dan menunjukkan kinerja yang baik dalam menjalankan kewajibannya untuk melindungi konsumen," ujar Ketua BPKN Rizal E. Halim dalam Penganugerahan Raksa Nugraha ICPA di Jakarta, Senin.

Ia menyampaikan penganugerahan Raksa Nugraha ICPA ini dilatarbelakangi dengan kondisi penyelenggaraan perlindungan konsumen yang masih belum optimal dalam melindungi konsumen sejak UU Perlindungan Konsumen berlaku 20 tahun lalu.

Ia mengemukakan, Raksa Nugraha memiliki makna pelindung konsumen. Konsumen adalah anugerah, tidak ada konsumen maka pelaku usaha tidak akan ada.

Pelaksanaan ICPA sendiri sudah dimulai dari bulan Juni 2020 dimulai dengan launcing sampai dengan penentuan pemeringkatan di bulan Agustus 2020. Berbeda dengan tahun lalu, tahun ini pemeringkatan Raksa Nugraha diselenggarakan dalam dua kategori yaitu Kategori Entitas Privat (Badan Usaha/BUMN/BUMD) dan Kategori Entitas Entitas Publik (mencakup Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian/Lembaga atau Pemda dalam hal ini pemerintah Provinsi).

Peserta yang mengikuti kompetisi ini juga mengalami peningkatan dari tahun lalu, yaitu sebanyak 31 peserta.

Pada 2020 ini, hasil pemeringkatan ICPA diraih oleh sembilan entitas privat dan lima entitas publik, yakni kategori pemeringkatan entitas privat yaitu PT Petrokimia Gresik dan PT Angkasa Pura II (Persero) mendapatkan kategori Diamond.

Kemudian, RS PHC Surabaya (PT Pelindo Husada Citra), PT Biro Klasifikasi Indonesia (PT BKI), dan PT Realta Cakradarma, PT Pembangunan Jaya Ancol dan PT Tazkiyah Global Mandiri mendapatkan Gold.

Lalu, PT Kreasi Prima Nusantara dan PT Panen Lestari Indonesia mendapatkan kategori Silver.

Dan untuk kategori pemeringkatan entitas publik yaitu Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM RI) mendapatkan kategori Platinum. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa (LKPP) mendapatkan kategori Gold.

Kemudian BPSMB Semarang dan Disperindag Provinsi Jawa Barat mendapatkan kategori Silver, dan Disperindag Provinsi Jawa Timur mendapatkan kategori Bronze.

"Harapannya, penyelenggaraan Raksa Nugraha berikutnya dapat mengundang para pemangku kepentingan dan peserta lebih banyak lagi untuk mendorong program pemberdayaan dan perlindungan konsumen di Indonesia," kata Rizal.

Baca juga: BPKN: Kepercayaan transaksi harus dijaga agar ekonomi terus berputar
Baca juga: BPKN ingatkan agar masyarakat manfaatkan layanan pinjol berizin OJK

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020