Palangka Raya (ANTARA) - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Murni D Djinu mengatakan tingkat kesembuhan pasien COVID-19 di Palangka Raya sebesar 84,81 persen.
"Sebanyak 1.223 pasien atau sebanyak 84,81 persen dari total kasus positif COVID-19 di Palangka Raya telah sembuh," kata Murni di Palangka Raya, Senin.
Dia mengatakan berdasar data yang dihimpun satgas, warga Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah itu yang terkonfirmasi positif COVID-19 sejak kasus pertama pada Mei hingga sekarang tercatat 1.442 setelah terjadi penambahan empat kasus positif.
"Dari seluruh kasus COVID-19 yang ada, jumlah kematian pasien sebanyak 72 orang. Sementara masyarakat yang berstatus suspek COVID-19 tercatat 755 orang," katanya.
Baca juga: Pasien sembuh dari COVID-19 di Palangkaraya bertambah 16 orang
Baca juga: 3.742 warga Palangka Raya terjaring operasi yustisi
Berdasar data yang sama, di wilayah "Kota Cantik" saat ini masih tercatat sebanyak 147 orang berstatus positif dalam perawatan atau sebanyak 10,19 persen dari total kasus positif.
Data tersebut berhasil dihimpun dari seluruh wilayah di Kota Palangka Raya mencakup lima kecamatan yang mencakup 30 kelurahan. Bertambahnya kasus COVID-19 tersebut, menurut Murni, juga bentuk keberhasilan tim kesehatan dalam melakukan penelusuran kontak erat antara masyarakat dengan pasien positif.
Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui tim gugus tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.
Pemerintah Kota Palangka Raya pun mengajak masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sebagai upaya meminimalkan potensi dan mencegah mata rantai penyebaran COVID-19 yang tak kunjung usai.
Saat ini Wali Kota Palangka Raya juga telah menerapkan peraturan wali kota tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penangan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi.
Bagi masyarakat yang terbukti melanggar peraturan wali kota tersebut akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, sanksi sosial, sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasional usaha.
"Selalu jaga jarak minimal satu hingga dua meter dan selalu gunakan masker. Rajinlah mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan penyanitasi tangan (hand sanitizer). Hindari kerumunan dan selalu taati arahan dan anjuran pemerintah," katanya.*
Baca juga: Akumulasi sembuh COVID-19 di Palangka Raya capai 85,53 persen
Baca juga: Sebanyak 72 warga Palangka Raya dinyatakan sembuh COVID-19
Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020