Depok (ANTARA News) - Mantan Kabareskrim, Komjen Polisi Susno Duadji, kembali menolak diperiksa oleh tim penyidik Mabes Polri jika masih diposisikan sebagai tersangka.

"Penyidik tidak dapat menjelaskan alasan penahanan Susno dan ditetapkannya sebagai tersangka," kata kuasa Susno, Ari Yusuf Amir di Depok, Jumat.

Menurut dia, pemeriksaan untuk mencari kebenaran bukan untuk mencari-cari kesalahan.

Hal senada juga dikatakan oleh pengacara Susno lainnya Muhamad Assegaf. Ia mengatakan bahwa penolakan tersebut karena Susno ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya hanya menerima salinan berita acaranya saja yang tidak ditandatangani," jelasnya.

Assegaf mengatakan "penyidik hanya menanyakan apakah bapak ) bersedia diperiksa dan di jawab oleh Susno tidak bersedia".

Penyidik Mabes Polri, katanya, telah membuat berita acara penolakan pemeriksaan tersebut..

"Susno enggan untuk diperiksa penyidik karena masih tidak tahu alasan penahanannya," katanya..

Sedangkan delegasi Forum Umat Islam (FUI), Munarman mengatakan, Susno Duadji telah menyiapkan 44 saksi untuk mengungkap kasus PT Salmah Arowana Lestari (SAL).

"Saksi-saksi itu untuk meringankan mantan Kabareskrim Polri itu," jelasnya.

Ia menjelaskan jika ada jaminan nama yang disebutkan Susno dalam kasus itu akan ditangkap, maka Susno akan terbuka pada penyidik.

Jika tidak, maka Susno akan tertutup pada penyidik.
(T.F006/R010/P003)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010