Jakarta (ANTARA) - Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) terus mendesak pemerintah agar tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT) untuk melindungi tenaga kerja di segmen tersebut.
"Tidak menaikkan tarif cukai SKT merupakan perlindungan langsung terhadap SKT yang di dalamnya terdapat pelinting dan petani tembakau," kata Ketua Umum AMTI Budidoyo dalam keterangan di Jakarta, Senin.
Budidoyo menuturkan, serapan tenaga kerja di industri hasil tembakau khususnya sektor SKT sangat tinggi di Indonesia dan didominasi oleh pekerja perempuan dengan latar belakang ekonomi dan pendidikan yang rendah.
Baca juga: Sri Mulyani sebut 5 pertimbangan naikkan cukai rokok
Ia menilai kondisi industri hasil tembakau saat ini juga sedang tidak baik-baik saja, mengingat ada kenaikan cukai tahun ini yang ternyata berdampak buruk.
"Serapan tembakau atau cengkih menurun drastis dan terjadi juga penurunan produksi dan penjualan rokok. Hal ini berdampak buruk pada kesejahteraan pelinting dan petani tembakau," ujar Budidoyo..
Selain itu, AMTI juga kembali mengingatkan pemerintah untuk menyelamatkan industri hasil tembakau di segmen rokok mesin dari kenaikan cukai yang terlampau tinggi.
"Kenaikan cukai di rokok mesin sebaiknya disesuaikan dengan angka inflasi atau satu digit," kata Budidoyo.
Baca juga: Pekerja rokok minta cukai SKT tak naik
Menanggapi isu kenaikan cukai tembakau tersebut, anggota Komisi XI DPR RI M Sarmuji mengatakan, kenaikan cukai jangan sampai menyebabkan ancaman serius pada industri rokok, pekerja, dan petani tembakau.
"Jangan sampai telurnya diambil, bebeknya juga disembelih. Oleh karena itu kenaikan cukai harus mempertimbangkan kemampuan industri hasil tembakau untuk bertahan," ujar Sarmuji.
Ia juga setuju bahwa segmen SKT harus mendapatkan kekhususan cukai, mengingat segmen tersebut menyerap tenaga kerja sangat besar. Oleh sebab itu, ia memastikan bahwa DPR akan memanggil pihak Bea Cukai untuk meminta penjelasan tentang cukai.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, pada 2019 serapan tenaga kerja di industri hasil tembakaumencapai 4,28 juta pekerja di industri manufaktur dan distribusinya serta 1,7 juta pekerja di perkebunan tembakau.
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020