Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan barang bukti dan tersangka mantan Bupati Bogor 2008-2014 Rachmat Yasin (RY) dalam kasus korupsi terkait pemotongan uang dan gratifikasi ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.
"Hari ini, penyidik KPK melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka RY kepada tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) di mana sebelumnya berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Penahanan terhadap Rachmat selanjutnya beralih menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung mulai 30 November 2020 sampai dengan 19 Desember 2020 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Baca juga: Aktor Rudy Wahab dikonfirmasi akta hibah tanah kasus Rachmat Yasin
"Dalam waktu 14 hari kerja, JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor Bandung," kata Ali.
Selain itu, kata dia, selama proses penyidikan terhadap Rachmat telah diperiksa 101 orang saksi terdiri dari beberapa orang pejabat di Pemkab Bogor dan juga pihak swasta.
KPK telah menetapkan Rachmat sebagai tersangka pada 25 Juni 2019 dan kemudian dilakukan penahanan pada 13 Agustus 2020.
Tersangka Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa SKPD sebesar Rp8,93 miliar.
Baca juga: KPK kembali panggil Kadis Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor
Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.
Selain itu, tersangka Rachmat juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor agar memperlancar perizinan lokasi pendirian pondok pesantren dan Kota Santri serta menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta dari pengusaha.
Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.
Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: KPK cecar Kadis Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor soal pemberian uang
Baca juga: KPK panggil dua saksi kasus pemotongan uang Rachmat Yasin
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020