Jakarta (ANTARA News) - Mabes Polri menunda penarikan empat perwiranya yang ditugaskan sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena KPK masih membutuhkan mereka untuk menangani sejumlah kasus korupsi.
"Pak Kapolri memahami kebutuhan KPK," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat.
Johan mengatakan keputusan itu adalah hasil pertemuan antara Pimpinan KPK, M. Jasin dan Haryono, dan Kapolri Jenderal Pol Bambag Hendarso Danuri.
Johan menjelaskan, keempat penyidik itu diberi kesempatan untuk menyelesaikan masa tugasnya di KPK, namun Johan tidak bisa memastikan apakah Polri akan tetap menarik keempat orang itu jika masa kerjanya di KPK habis.
Berdasar ketentuan, perwira Polri yang dinyatakan lolos seleksi bisa bertugas di KPK selama empat tahun. Jika masih dibutuhkan, mereka bisa kembali bertugas di KPK untuk empat tahun berikutnya.
Polri ingin menarik penyidik Bambang Tertianto, Rony Samtana, Arif Yulian Miftah, dan Muhammad Irhamny dari KPK.
Rony dan Bambang bertugas di KPK sejak 2005 dan sudah diperpanjang, Afif masuk KPK pada 2006 dan akan berakhir Desember 2010, namun bisa diperpanjang untuk empat tahun berikutnya. Sedangkan Muhammad Irhamni baru bertugas dua tahun.
Mereka menjalankan tugas untuk beberapa kasus, yaitu kasus Anggodo Widjojo, kasus Anggoro Widjojo, dan kasus aliran cek kepada sejumlah anggota DPR terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 yang dimenangkan Miranda Swaray Goeltom.
Penarikan itu disampaikan oleh Mabes Polri melalui surat bernomor R/703/V/2010/Sde SDM tertanggal 3 Mei 2010.
Surat itu berklasifikasi rahasia dan ditujukan kepada Ketua KPK. Perihal surat itu adalah penarikan anggota Polri yang ditugaskan di lingkungan KPK.
"Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan reformasi fungsi reserse Polri di lingkungan Mabes sampai tingkat wilayah, maka diperlukan tenaga Pamen/ Pama Polri untuk berperan sebagai tenaga pendidik sekaligus sebagai pengasuh di lembaga Pendidikan Secapa Polri dan Pusat Pendidikan Reserse Kriminal Lemdiklat Polri," demikian tertulis dalam surat itu. (*)
F008/AR09
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010