Pengumuman rekomendasi di Kantor Pusat PMI, Jakarta, Jumat, dihadiri oleh Ketua Umum PMI M Jusuf Kalla, Ketua Tim Investigasi Kemanusiaan PMI Ulla Nuchrawaty, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, dan Wakil Gubernur Prijanto.
Berikut adalah seluruh saran dan rekomendasi yang dibacakan oleh Ketua Tim Investigasi Kemanusiaan PMI Ulla Nuchrawaty:
Untuk kepentingan kemanusiaan, agar tidak terjadi peristiwa yang sama kapanpun dan dimanapun dalam wilayah negara kesatuan RI, maka Tim Investigasi Kemanusiaan PMI merekomendasikan sebagai berikut:
1. Seluruh korban akibat kejadian kekerasan di Koja, Tanjung Priok, Jakarta Utara tanggal 14 April 2010 baik yang meninggal dunia maupun yang menderita luka ringan, luka sedang, dan luka berat serta yang cacat wajib mendapatkan santunan dan perhatian yang sungguh-sungguh dari pemerintah khususnya Pemprov DKI Jakarta.
2. Sehubungan dengan adanya data dan fakta bahwa sejumlah 3 orang meninggal, 231 luka-luka termasuk 20 orang anak berusia 13-17 tahun yang menjadi korban dan puluhan kendaraan milik Negara yang dibakar dalam peristiwa kerusuhan Koja, Tanjung Priok, harus segera diadakan penyelidikan oleh polisi dan diambil tindakan hukum yang tegas bagi siapapun yang bersalah.
3. Untuk mencegah berulangnya kejadian serupa, yang mengakibatkan timbulnya korban manusia maka sengketa tanah, khususnya di lahan Koja tersebut harus diselesaikan secara musyawarah, dan apabila tidak dicapai kesepakatan, dibawa ke ranah hukum melalui pengadilan negeri. Dan untuk menentukan ahli waris yang berhak dan sah, diselesaikan di pengadilan agama sesuai aturan UU yang sah di negeri ini.
4. Sesuai dengan kesepakatan semua pihak, perlu direalisasikannya bangunan monumen/situs sejarah makam Habib Hasan bin Muhammad Al Hadad sebagai tempat penghormatan dan mendoakan para ulama/pensyiar Islam, setelah penelitian MUI dan para ahli.
5. Media massa dalam menjalankan tugasnya harus memberikan informasi yang obyektif dan memberi rasa aman serta damai kepada seluruh masyarakat dan liputan tidak malah memperbesar konflik di masyarakat.
6. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus lebih meningkatkan fungsi koordinasi, komunikasi, dan informasi secara berjenjang dalam melaksanakan tugas yang berkaitan dengan langsung dengan kepentingan masyarakat melalui sosialisasi yang tepat dan pelaksanaannya sesuai dengan aturan UU yang berlaku.
7. Pemprov DKI Jakarta agar segera melakukan langkah-langkah yang tegas dan cepat dalam rangka pemulihan dan menciptakan suasana yang tenang bagi masyarakat agar dalam bekerja saling menghormati dan menjaga kehidupan kemanusiaan yang adil. (*)
M040/B013
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010