Bandung (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri menyebut upaya Rumah Sakit (RS) Ummi yang diduga menghalang-halangi Satgas Penangan COVID-19 Kota Bogor dalam melakukan pelacakan itu termasuk pidana murni.
Baca juga: Polresta Bogor Kota segera panggil Direksi RS UMMI
"Ini bukan delik aduan tapi pidana murni. Kalau pidana murni, kewajiban negara melalui aparatnya yakni kepolisian untuk menghandle langsung dan mengusut perkara ini," kata Ahmad Dofiri di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin.
Selain itu ia juga meragukan pernyataan Wali Kota Bogor Bima Arya yang bakal mencabut laporan kasus RS Ummi tersebut. Meski begitu, ia memastikan pihak kepolisian bakal bertindak tegas terhadap siapapun yang kurang serius dalam penanganan COVID-19.
"COVID-19 adalah penyakit yang membahayakan dan penularannya sangat cepat dan meluas, oleh karena itu perlu upaya kita bersama dan dalam hal ini pihak kepolisian akan bersungguh melakukan tindakan yang lebih tegas dan terukur," kata Dofiri.
Terkait dengan Rizieq Shihab yang pulang secara diam-diam dari RS Ummi, menurutnya tindakan tersebut ada konsekuensi hukumnya baik terhadap pihak RS Ummi maupun Rizieq Shihab.
Menurutnya mulai Senin ini, pihak kepolisian juga sudah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait RS Ummi yang diduga menghalang-halangi upaya penanganan COVID-19.
"Sudah dilakukan pemanggilan pada beberapa pihak. Kita lihat yang Polresta Bogor telah melayangkan surat pemanggilan itu," katanya.
Baca juga: RS UMMI diminta melaksanakan tes swab untuk lindungi pasien dan warga
Baca juga: Polisi periksa 4 direktur RS Ummi soal tes usap Rizieq Shihab Senin
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020