....diagendakan pemeriksaan 14 saksi untuk tersangka ARM

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memanggil 14 saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat Tahun 2019.

"Hari ini, bertempat di Kantor Kepolisian Resor Cirebon Kota, Kota Cirebon, Jawa Barat diagendakan pemeriksaan 14 saksi untuk tersangka ARM (Abdul Rozaq Muslim/anggota DPRD Jawa Barat 2014-2019 dan 2019-2024)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Senin.

Sebanyak 14 saksi yang dipanggil, yaitu Kepala Dinas Pertanian Indramayu Takmid, Direktur Utama PT Cahaya Purnama Indah Iman Sukirman, Norry Hidayat dari PT Alfindo Wijaya Mandiri, mantan Kabid Jalan Dinas PUPR Indramayu Wempi Triyono, Kabid Pengembangan Sumber Daya Air (PSDA) Dinas PUPR Indramayu Kafidun, dan Masdi dari unsur swasta.

Selanjutnya, Yahya berprofesi sebagai sopir, wiraswasta Tita Juwita, Staf Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Andrian, wiraswasta Mista, Direktur PT Wijaya Putra Parahiyangan Dadang Juhata, Pemilik CV Putra Widasari Wanto, Direktur CV Sumber Sedayu Badrudin, dan Direktur CV Saka Karya Nawawi Kasnadi.

KPK, Senin (16/11), telah menetapkan Rozaq sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

KPK menduga Rozaq menerima aliran dana Rp8.582.500.000 terkait kasus tersebut.

Tersangka Rozaq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelumnya dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu Supendi (SP), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.

Empat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Baca juga: Bupati Indramayu didakwa disuap Rp3,9 miliar untuk jual beli proyek
Baca juga: KPK limpahkan perkara Bupati Indramayu nonaktif Supendi

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020