"Mereka menempati blok khusus yang dulu pernah ditempati Amrozi, Imam Samudera, dan Mukhlas. Akan tetapi mereka tidak menempati bekas kamar Amrozi cs," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah, Chairuddin Idrus saat dihubungi dari Cilacap, Jumat.
Menurut dia, dua terpidana mati kasus pengeboman Kedutaan Besar Australia 9 September 2004 tersebut, saat ini masih menjalani masa pengenalan lingkungan (observasi) setelah dipindahkan dari Lapas Cipinang, Jakarta, Kamis (13/5).
Disinggung mengenai kemungkinan dilakukannya pengawasan secara khusus terhadap dua terpidana mati tersebut, dia mengatakan, hal itu tergantung dari penilaian Kepala Lapas Batu.
"Bentuk penanganan atau pengawasannya tergantung hasil penilaian kalapas setelah mereka menjalani masa observasi ini," katanya.
Iwan Darmawan Mutho alias Rois ditangkap di rumah kontrakannya di Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada November 2004.
Dia didakwa sebagai perencana pengeboman di Kedutaan Besar Australia pada 9 September 2004, bersama Doktor Azahari dan Noordin M. Top.
Rois dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 September 2005. Demikian pula dengan rekannya, Abdul Hasan yang juga terlibat dalam pengeboman Kedutaan Besar Australia.
Kedua terpidana mati ini selanjutnya mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta, hingga akhirnya dipindah ke Lapas Batu di Pulau Nusakambangan pada Kamis (13/5).
Selain Rois dan Hasan, pada blok khusus yang pernah dihuni tiga terpidana mati kasus Bom Bali I Amrozi cs tersebut juga dihuni seorang narapidana kasus terorisme, Subur Sugiarto, yang dipidana seumur hidup karena keterlibatannya dalam kasus Bom Bali II.
(ANT/A024)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010