Jakarta (ANTARA News) - Panja Penegakan Hukum Komisi III DPR mendesak Kejaksaan Agung menuntaskan kasus korupsi dalam pengadaan sistem administrasi badan hukum (Sisminbakum) di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum pada Kemenkumham.

Selain itu, Panja DPR juga mendesak dibongkarnya praktik kongkalikong dalam penyelesaian kasus tersebut.


"Kami akan minta penjelasan konkret kepada Jaksa Agung mengenai penanganan kasus Sisminbakum ini," kata anggota Panja Penegakkan Hukum Komisi III DPR Bambang Soesatyo di Jakarta, Jumat.

Menurut Bambang, adanya praktik tebang pilih selain melukai rasa keadilan rakyat, juga telah merusak tatanan hukum yang berlaku di negeri ini.


Kasus Sisminbakum yang melibatkan mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Romli Atmasasmita itu pantas dicurigai, karena pemilik PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Hartono Tanoesoedibyo selaku


penanggung jawab sama sekali tidak tersentuh rambu-rambu hukum.


"Sangat mungkin panja memanggil Jaksa Agung dan pihak-pihak yang terlibat terkait kasus Sisminbakum. Kami sudah agendakan. Jika perlu terpidana, tersangka dan juga saksi-saksi yang tidak bisa dihadirkan di persidangan akan kita panggil karena DPR berhak untuk memanggil siapa saja. Panja punya hak paksa kalau mereka tak mau hadir," ujarnya.


Selain menilai adanya praktik tebang pilih, panja juga melihat adanya sebuah kekuatan besar yang menghalang-halangi penyelesaian kasus yang merugikan negara sekitar Rp400 miliar.


Menurut anggota Komisi III lainnya, Desmond J. Mahesa, panja akan minta penjelasan Jaksa Agung mengenai sikap aparat penegak hukum yang terkesan melindungi pemilik PT SRD itu.


"DPR akan mendesak panja mempertanyakan keanehan tersebut. Kenapa jaksa sepertinya tidak dapat memanggil paksa Hartono untuk hadir di persidangan," kata Desmond menegaskan. (ANT/B010)


Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010