"KM Jasmien ditangkap petugas Bea Cukai karena membawa barang larangan, yaitu pasir timah pada Sabtu (28/11)," kata Kepala Kantor DJBC Khusus Kepri Agus Yulianto melalui siaran pers tertulis, Minggu.
Baca juga: Bea Cukai gagalkan 14 ton ekspor ilegal pasir timah
Pihak Bea Cukai turut menangkap nahkoda kapal KM Jasmien berinisial SO beserta empat ABK dan barang bukti berupa muatan pasir timah sebanyak 400 karung.
Saat ini kapal dalam perjalanan dari Dabo menuju ke kantor DJBC di Kabupaten Karimun untuk penyelidikan lebih lanjut.
"KM Jasmien telah melanggar 102a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan," ungkapnya.
Sesuai Permendag Nomor 04/M-DAG/PER/1/2007 tanggal 22 Januari 2007 mengenai Pengaturan Ekspor Timah Batangan. Timah yang dapat diekspor adalah dengan kadar logam batangan minimal 99,85 persen, sedangkan timah setengah jadi termasuk biji atau pasir timah dilarang untuk diekspor.
"Kegiatan penyelundupan pasir timah ilegal ini menimbulkan kerugiana negara sekitar Rp3 miliar," demikian Agus.
Baca juga: Ditpolairud Babel gagalkan penyelundupan 3,5 ton pasir timah
Baca juga: Polda Babel sidik kasus kecelakaan tambang di Bangka Tengah
Pewarta: Ogen
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020